Penyesuaian Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik

JABARPASS – Penyesuaian tarif dalam kota resmi naik. Untuk Tol ruas Cawang Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga atau Pluit iditerapkan 22 September 2024 pukul 00.00 WIB.

Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit terkoneksi dengan ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk atau biasa dikenal dengan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.

“Penyesuaian tarif Tol ini diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005, dengan perubahan pada PP No. 17 Tahun 2021,” jelas Direktur CMNP, Djoko Sapto, dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).

“Evaluasi dan penyesuaian dilakukan setiap dua tahun berdasarkan inflasi dan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” sambungnya.

Penyesuaian tarif ini diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan Tol.

Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024. Adapun besarannya sebagai berikut:
Golongan I : Rp11.000 (sebelumnya Rp10.500)
Golongan II : Rp16.500 (sebelumnya Rp 15.500)
Golongan III : Rp16.500 (sebelumnya Rp15.500)
Golongan IV : Rp19.000 (sebelumnya Rp17.500)
Golongan V : Rp19.000 (sebelumnya Rp17.500)

  • Shakira Marasyid

    Berita Terkait

    TikTok Akan Diblokir, Aplikasi Penggantinya Telah Muncul

    JABARPASS – TikTok akan diblokir, apikasi penggantinya telah muncul bahkan ramai diserbu konsumen. Larangan terkait dengan aplikasi TikTok ini akan mulai diberlakukan pada 19 Januari 2025. Akibatnya banyak konten kreator…

    17 Hari dan 10 Hari, SKB Tiga Menteri Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

    JABARPASS – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri menetapkan ada 17 hari dan 10 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dilansir JABARPASS dari setkab.go.id, Pemerintah mengeluarkan Surat…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Sebelum 7 Hari, Kenapa Harus Dikuburkan di Waktu Kamis Kliwon? Mengerikan!, Simak Sinopsis dan Trailer Berikut

    • January 20, 2025
    • 17 views
    Sebelum 7 Hari, Kenapa Harus Dikuburkan di Waktu Kamis Kliwon? Mengerikan!, Simak Sinopsis dan Trailer Berikut

    DKM Al Hikmah Komplek Permata Biru Lakukan Syiar Melalui Ngeteh dan Ngopi Bareng Setelah Sholat Subuh, Jemaah Antusias Hadiri Kegiatan

    • January 19, 2025
    • 48 views

    Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama Kunjungi Presiden Prabowo, Terima Undangan Kongres ke-18

    • January 19, 2025
    • 16 views
    Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama Kunjungi Presiden Prabowo, Terima Undangan Kongres ke-18

    SAKSIKAN! Parade Planet di Bulan Januari 2025, Jangan Sampai Terlewatkan, Catat Tanggalnya!

    • January 19, 2025
    • 14 views
    SAKSIKAN! Parade Planet di Bulan Januari 2025, Jangan Sampai Terlewatkan, Catat Tanggalnya!

    Disdagin Kota Bandung Bantu Pemilik Usaha yang Ingin Berkembang, Inilah Syarat dan Caranya!

    • January 19, 2025
    • 14 views
    Disdagin Kota Bandung Bantu Pemilik Usaha yang Ingin Berkembang, Inilah Syarat dan Caranya!

    Blok Apartemen Milik Keluarga di Gaza Tengah Kena Sasaran Pemboman Tentara Israel

    • January 19, 2025
    • 14 views
    Blok Apartemen Milik Keluarga di Gaza Tengah Kena Sasaran Pemboman Tentara Israel