JABARPASS – Kejagung mengedepankan asas praduga tak bersalah untuk kasus yang menimpa Tom Lembong.
Hal itu dilaklukan dalam setiap pengurusan kasus, termasuk tersangka Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang terjadi di Kemendag 2015-2016.
Pihak Kejagung Abdul Qohar yang merupakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), telah melakukan pemeriksaan pada hari Jumat 1 November 2024.
Tom Lembong dimintai keterangan terkait dengan tugas dan fungsi, serta kaitannya dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukannya selama menjabat.
Penyidik akan melihat urgensi pemeriksaan lebih lanjut terhadap Tom Lembong jika dinilai perlu, akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.
Jika penyidik menyatakan keterangan sudah cukup maka tidak akan dipanggil kembali.(Rizky Anugrah)