JABAR PASS – Lima orang yang diduga jadi admin judi online ditangkap kepolisian saat berada di rumah kontrakan Jalan Pedati, RT 4/1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Adapun kelima pelaku masing-masing berinisial CPP (22), TZH (20), MK (21) yang merupakan warga Kota Depok, R (21) warga Cengkareng, Jakarta Barat, HIR (20) warga Bandar Lampung.
Para pelaku melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 303 KUHP.
“Ancaman (hukuman) kurungan penjara 10 tahun,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, dikutip dari PMJNews, Selasa (5/11/2024).
Barang bukti di antaranya sepuluh unit handphone dari berbagai merk diamankan kepolisian.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 10 unit handphone,” tukasnya.