JABAR PASS – Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedang menyiapkan aturan yang melarang bus memasuki jalur alternatif di kawasan wisata Puncak selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan bersama para pemangku kepentingan dan akan segera diputuskan dalam forum pertemuan.
“Aturan ini akan dibahas dalam forum terlebih dahulu. Semoga semua sepakat bahwa bus besar tidak boleh melintasi jalur alternatif,” ujar Dadang, seperti yang dikutip dari Antara pada Selasa (10/12/2024).
Dadang menambahkan bahwa peraturan ini disusun sebagai respons terhadap tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak, mengingat kondisi jalan yang sempit dan curam.
“Kami berharap semua bus dilarang masuk ke jalur alternatif Puncak, kecuali kendaraan berukuran lebih kecil. Kami akan melihat hasil forum tersebut,” jelasnya.
Dalam catatannya, selama empat bulan terakhir, dua bus wisatawan terperosok di jalur alternatif Puncak Bogor, yang mengakibatkan puluhan orang menjadi korban. Satu orang tewas, dua lainnya luka berat, 24 orang luka ringan, dan 25 orang mengalami trauma.
Setelah aturan ini disepakati dalam forum, Dishub Kabupaten Bogor akan segera melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk pemberitahuan.
“Kami akan melakukan sosialisasi melalui spanduk dan rambu larangan yang akan dipasang,” tegas Dadang.