Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 tentang Imbauan Tidak Menolak Memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota Bandung.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada 9 Juni 2026 tersebut menyebut, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pengobatan dan tidak diperbolehkan menolak pasien dengan alasan ketidakmampuan biaya atau ketiadaan jaminan kesehatan.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan pelayanan dasar yang harus menjadi prioritas serta mendapat perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

Kebijakan ini juga mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Melalui surat edaran tersebut, Pemkot Bandung mengingatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar mengutamakan keselamatan pasien dan memberikan layanan sesuai prosedur yang berlaku.

Pada poin pertama surat edaran ditegaskan, fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun swasta yang beroperasi di Kota Bandung wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan pengobatan.

Fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien hanya karena tidak memiliki biaya atau jaminan kesehatan, terutama dalam kondisi gawat darurat.

Selain itu, dalam kondisi gawat darurat, fasilitas kesehatan diwajibkan mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan. Rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya tidak diperbolehkan meminta pembayaran di muka ataupun mendahulukan urusan administrasi yang dapat menghambat penanganan pasien.

“Tatalaksana penanganan kondisi gawat darurat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Pemkot Bandung juga menyatakan, fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan layanan kegawatdaruratan sesuai dengan kemampuan pelayanan masing-masing. Hal itu termasuk menyediakan sarana dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang membutuhkan penanganan medis.

Pemkot Bandung juga mendorong kolaborasi antara fasilitas pelayanan kesehatan dengan lembaga sosial, badan amal, maupun organisasi filantropi kesehatan. Kerja sama tersebut dapat dilakukan untuk membantu pembiayaan pelayanan kesehatan atau tindakan medis yang belum dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun penjamin lainnya.

Melalui surat edaran ini, Pemkot Bandung ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan kesempatan memperoleh layanan kesehatan karena keterbatasan ekonomi maupun kendala administrasi. Kehadiran fasilitas kesehatan diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

 

 

  • Berita Terkait

    Layanan Paspor di MPP Kota Bandung Selalu Penuh, Proses Cepat dan Ramah Jadi Daya Tarik

    JABAR EKSPRES  – Layanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung terus diminati masyarakat. Tingginya antusiasme membuat kuota pelayanan yang dibuka setiap pekan hampir selalu habis dalam waktu…

    Pramuka, Bekal Memulai Lembaran Hidup Baru

    JABAR PASS – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendorong pembinaan karakter bagi warga binaan melalui Gerakan Pramuka sebagai bekal untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Hal itu disampaikannya saat…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    ‘Pemikat Jiwa’ Pelet yang Berakibat Fatal, Mulai Tayang, Ikuti Sinopsis dan Trailer Berikut!

    • July 9, 2026
    • 49 views
    ‘Pemikat Jiwa’ Pelet yang Berakibat Fatal, Mulai Tayang, Ikuti Sinopsis dan Trailer Berikut!

    402 Rumah Sakit Angker Korea, Ini Sinopsis dan Trailernya Simak!

    • July 7, 2026
    • 68 views
    402 Rumah Sakit Angker Korea, Ini Sinopsis dan Trailernya Simak!

    Layanan Paspor di MPP Kota Bandung Selalu Penuh, Proses Cepat dan Ramah Jadi Daya Tarik

    • July 3, 2026
    • 84 views

    Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp91.650 per Kg, Telur Ayam Rp29.500

    • June 29, 2026
    • 127 views
    Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp91.650 per Kg, Telur Ayam Rp29.500

    Layanan Paspor di MPP Kota Bandung Selalu Penuh, Proses Cepat dan Ramah Jadi Daya Tarik

    • June 29, 2026
    • 172 views
    Layanan Paspor di MPP Kota Bandung Selalu Penuh, Proses Cepat dan Ramah Jadi Daya Tarik

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000, Kini Dibanderol Rp2,645 Juta per Gram

    • June 29, 2026
    • 120 views
    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000, Kini Dibanderol Rp2,645 Juta per Gram