JABARPASS – Penyesuaian tarif dalam kota resmi naik. Untuk Tol ruas Cawang Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga atau Pluit iditerapkan 22 September 2024 pukul 00.00 WIB.
Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit terkoneksi dengan ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk atau biasa dikenal dengan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.
“Penyesuaian tarif Tol ini diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005, dengan perubahan pada PP No. 17 Tahun 2021,” jelas Direktur CMNP, Djoko Sapto, dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).
“Evaluasi dan penyesuaian dilakukan setiap dua tahun berdasarkan inflasi dan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” sambungnya.
Penyesuaian tarif ini diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan Tol.
Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024. Adapun besarannya sebagai berikut:
Golongan I : Rp11.000 (sebelumnya Rp10.500)
Golongan II : Rp16.500 (sebelumnya Rp 15.500)
Golongan III : Rp16.500 (sebelumnya Rp15.500)
Golongan IV : Rp19.000 (sebelumnya Rp17.500)
Golongan V : Rp19.000 (sebelumnya Rp17.500)