JABAR PASS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Cicadas dengan membongkar 11 lapak kosong pada tahap ketiga penataan.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasie Ranmas) Satpol PP Kota Bandung, Pardiman Hendri, mengatakan penertiban ini merupakan kelanjutan dari tahap sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 8 April dan 21 April 2026.
“Ini adalah penertiban yang ketiga. Jadi kita lakukan secara bertahap, dimulai dari tanggal 8 April, kemudian 21 April, dan hari ini 4 Mei. Kegiatan ini akan terus berlanjut pada tahap berikutnya,” ujar Pardiman.
Dalam tahap ketiga ini, petugas menertibkan 11 lapak yang terdiri atas enam kios dan lima meja dagangan. Seluruh lapak yang dibongkar diketahui sudah tidak digunakan atau tidak lagi beroperasi.
Pardiman menjelaskan, pendekatan bertahap dipilih untuk menjaga situasi tetap kondusif serta memastikan proses penertiban berjalan tertib dan humanis. Karena itu, penertiban difokuskan pada kios yang kosong.
“Yang kita prioritaskan adalah kios yang tidak operasional. Untuk yang masih aktif berjualan, nanti akan berkaitan dengan proses relokasi,” jelasnya.
Terkait relokasi PKL yang masih aktif, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bandung. Hal ini sejalan dengan rencana penataan kawasan Cicadas yang akan dijadikan jalur Bus Rapid Transit (BRT).
“Karena kawasan ini akan menjadi jalur BRT, maka untuk PKL yang masih berjualan akan direlokasi. Kemarin sudah ada rapat dengan Dinas KUKM, termasuk pembahasan mengenai penyediaan tempat relokasi oleh pihak terkait. Namun teknisnya masih akan dibahas dalam rapat lanjutan,” ungkapnya.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Bandung mengerahkan sekitar 30 personel. Kegiatan juga melibatkan unsur kewilayahan yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), seperti Babinsa, Koramil, Polsek, kecamatan, dan kelurahan guna memastikan penertiban berjalan lancar.







