JABAR PASS – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menyatakan pihaknya siap menerima laporan pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR.
“Kami akan membuka Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran. Kami juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban THR dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Disnaker Kota Bandung juga akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh perusahaan.
“Kami berharap seluruh pengusaha di Kota Bandung membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker & K3) berkomitmen memastikan kepatuhan pengusaha dalam pembayaran THR Keagamaan tahun 2026.
Penegakan kewajiban pembayaran THR mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Selain itu, pekerja PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tetap berhak menerima THR. Sementara itu, pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak berhak atas THR.
Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut juga tetap berhak menerima THR, sepanjang belum mendapatkannya dari perusahaan sebelumnya.
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja antara satu hingga kurang dari 12 bulan, THR dibayarkan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.
Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan (clean wages). Untuk pekerja harian, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah yang diterima.
Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus dibayarkan dalam bentuk uang rupiah. Pembayaran THR dilakukan satu kali dalam setahun sesuai hari raya masing-masing pekerja.
Apabila dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diatur besaran THR yang lebih besar, maka perusahaan wajib membayarkannya sesuai ketentuan tersebut.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026 yang diperkirakan berlangsung pada 20–24 Maret 2026, pengawasan intensif akan dilakukan pada 13–19 Maret 2026. Pengawasan juga akan berlanjut setelah hari raya pada 25–27 Maret 2026.








