JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen mewujudkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang bersih, transparan, dan berintegritas. Seluruh elemen masyarakat pun diajak untuk turut mengawal proses tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengatakan pelaksanaan SPMB bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan, panitia, kepala sekolah, maupun guru, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh masyarakat.
Menurutnya, hal ini penting karena SPMB menjadi momentum awal bagi anak-anak untuk memasuki jenjang pendidikan.
“Saya mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kota Bandung, pada saat pelaksanaan SPMB tahun 2026, pelaksanaan ini harus kita kawal secara bersama. Tidak hanya oleh panitia, kepala sekolah, guru, dan institusi lainnya, tetapi juga oleh seluruh warga masyarakat,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Asep menegaskan, pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 080-DISDIK/2026 tentang SPMB Berintegritas yang menekankan pentingnya penyelenggaraan yang bersih dari praktik menyimpang.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, seluruh pihak di lingkungan pendidikan, termasuk panitia SPMB, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan, dilarang keras melakukan atau menerima suap, pungutan liar (pungli), maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik uang, barang, maupun fasilitas.
“Dilarang melakukan atau menerima suap, pungli maupun gratifikasi yang berhubungan dengan proses SPMB. Kalau nanti terjadi, tentunya akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa meloloskan calon siswa ke sekolah tertentu dengan imbalan tertentu. Menurutnya, praktik semacam itu dipastikan tidak benar dan melanggar aturan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jangan sampai ada orang yang menawarkan jasa untuk memasukkan anaknya ke SD atau SMP tertentu dengan iming-iming harus bayar. Sekali lagi, itu tidak benar,” katanya.
Asep menambahkan, praktik suap atau pungli sejak awal proses pendidikan dapat berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas sejak awal.
“Hindari hal itu karena sudah masuk dalam upaya suap, pungli, maupun gratifikasi. Jaga anak-anak kita dimulai masuk dengan baik, jangan sampai dilakukan hal-hal yang kurang baik karena akan mempengaruhi anak itu sendiri,” tuturnya.
Selain itu, dalam Surat Edaran Wali Kota juga ditegaskan larangan adanya intimidasi atau tekanan terhadap panitia SPMB, kepala sekolah, maupun tenaga pendidik. Semua pihak diminta menjaga suasana kondusif selama proses berlangsung.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran seperti pungli atau gratifikasi dalam proses SPMB juga dapat segera melaporkannya melalui kanal resmi Dinas Pendidikan Kota Bandung. Laporan tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 2×24 jam.
Asep pun mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan selama proses SPMB berlangsung.
“Ke depan mari kita bangun komunikasi yang baik, konsolidasi yang baik antara Dinas Pendidikan dengan masyarakat. Segala sesuatu kita selesaikan dengan komunikasi agar pelaksanaan SPMB berjalan lancar dan kondusif,” harapnya. (rob)








