Pemkot Bandung dan Polrestabes Siapkan Tindak Tegas Premanisme, Warga Bisa Lapor Melalui 112

JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya dalam pemberantasan premanisme yang meresahkan masyarakat. Kini, masyarakat dapat melaporkan segala bentuk aksi premanisme melalui layanan darurat Bandung Siaga 112, yang beroperasi 24 jam.

Komitmen ini ditegaskan dalam kegiatan Harmonisasi Penanganan Laporan Gawat Darurat di Wilayah Kota Bandung, yang digelar di Hotel Atlantik pada Kamis, 17 April 2025. Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, seperti Satreskrim Polrestabes Bandung, TNI, PMI, PLN, PT Telkom, serta tim relawan dan cepat tanggap.

Pemkot Bandung telah membentuk Satgas Anti Premanisme sebagai langkah sistematis dalam menanggulangi aksi-aksi preman yang meresahkan.

“Premanisme adalah kejahatan jalanan yang menjadi fokus penindakan kami. Selain melanggar hukum, tindakan ini merusak rasa aman masyarakat,” ujar Kaur Bin Ops Satreskrim Polrestabes Bandung, AKP Yudid Sulistyo Asmoro.

AKP Yudid menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penindakan premanisme bersifat humanis dan profesional, dengan tetap menghormati hak asasi manusia.

Sejauh ini, ada lima laporan terkait premanisme yang telah masuk melalui Bandung Siaga 112. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan respons cepat dan transparan dari pihak berwenang.

Tindakan premanisme dapat berupa pemaksaan, ancaman, intimidasi, pemerasan, pengrusakan, dan perbuatan melanggar hukum lainnya. “Jika ada tindakan seperti itu, laporkan segera. Itu adalah tindakan pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari perilaku yang melanggar hukum,” kata AKP Yudid.

Pemkot Bandung berharap dengan dukungan masyarakat dan kerja sama antarinstansi, Kota Bandung dapat menjadi lebih aman, nyaman, dan bebas dari premanisme. “Bandung harus menjadi kota yang damai dan tertib. Premanisme tidak boleh dibiarkan berkembang. Mari bersama-sama menghindari aksi-aksi premanisme,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung, Aswin Sulaeman, mengatakan bahwa premanisme adalah bentuk perbuatan yang melanggar norma-norma masyarakat. Ia berharap Satgas Anti Premanisme dapat menyadarkan semua pihak untuk menjunjung tinggi norma dan hukum yang berlaku.

“Menjaga adab adalah hal yang kunci. Kami melakukan edukasi tentang ideologi untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melanggar aturan,” tambah Aswin.

Sekretaris Diskominfo Kota Bandung, Darto AP, juga menyampaikan bahwa layanan Bandung Siaga 112 telah menjadi garda terdepan dalam merespons kejadian darurat, termasuk aksi premanisme. “Tim operator 112 bekerja tanpa henti, tanpa mengenal waktu. Ini adalah dedikasi yang luar biasa,” ujarnya.

Layanan darurat ini juga terintegrasi dengan berbagai instansi terkait, seperti PMI, Dinas Kesehatan, dan kepolisian, untuk mempercepat respons penanganan di lapangan. Kolaborasi solid antarinstansi ini menjadi kunci dalam menangani kasus darurat di Kota Bandung.

Kepala Bidang Diseminasi Informasi Diskominfo Kota Bandung, Susi Darsiti, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menangani kegawatdaruratan. Kegiatan harmonisasi ini bertujuan memperkuat koordinasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya dalam pemberantasan premanisme yang meresahkan masyarakat. Kini, masyarakat dapat melaporkan segala bentuk aksi premanisme melalui layanan darurat Bandung Siaga 112, yang beroperasi 24 jam.

Komitmen ini ditegaskan dalam kegiatan Harmonisasi Penanganan Laporan Gawat Darurat di Wilayah Kota Bandung, yang digelar di Hotel Atlantik pada Kamis, 17 April 2025. Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, seperti Satreskrim Polrestabes Bandung, TNI, PMI, PLN, PT Telkom, serta tim relawan dan cepat tanggap.

Pemkot Bandung telah membentuk Satgas Anti Premanisme sebagai langkah sistematis dalam menanggulangi aksi-aksi preman yang meresahkan.

“Premanisme adalah kejahatan jalanan yang menjadi fokus penindakan kami. Selain melanggar hukum, tindakan ini merusak rasa aman masyarakat,” ujar Kaur Bin Ops Satreskrim Polrestabes Bandung, AKP Yudid Sulistyo Asmoro.

AKP Yudid menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penindakan premanisme bersifat humanis dan profesional, dengan tetap menghormati hak asasi manusia.

Sejauh ini, ada lima laporan terkait premanisme yang telah masuk melalui Bandung Siaga 112. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan respons cepat dan transparan dari pihak berwenang.

Tindakan premanisme dapat berupa pemaksaan, ancaman, intimidasi, pemerasan, pengrusakan, dan perbuatan melanggar hukum lainnya. “Jika ada tindakan seperti itu, laporkan segera. Itu adalah tindakan pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari perilaku yang melanggar hukum,” kata AKP Yudid.

Pemkot Bandung berharap dengan dukungan masyarakat dan kerja sama antarinstansi, Kota Bandung dapat menjadi lebih aman, nyaman, dan bebas dari premanisme. “Bandung harus menjadi kota yang damai dan tertib. Premanisme tidak boleh dibiarkan berkembang. Mari bersama-sama menghindari aksi-aksi premanisme,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung, Aswin Sulaeman, mengatakan bahwa premanisme adalah bentuk perbuatan yang melanggar norma-norma masyarakat. Ia berharap Satgas Anti Premanisme dapat menyadarkan semua pihak untuk menjunjung tinggi norma dan hukum yang berlaku.

“Menjaga adab adalah hal yang kunci. Kami melakukan edukasi tentang ideologi untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melanggar aturan,” tambah Aswin.

Sekretaris Diskominfo Kota Bandung, Darto AP, juga menyampaikan bahwa layanan Bandung Siaga 112 telah menjadi garda terdepan dalam merespons kejadian darurat, termasuk aksi premanisme. “Tim operator 112 bekerja tanpa henti, tanpa mengenal waktu. Ini adalah dedikasi yang luar biasa,” ujarnya.

Layanan darurat ini juga terintegrasi dengan berbagai instansi terkait, seperti PMI, Dinas Kesehatan, dan kepolisian, untuk mempercepat respons penanganan di lapangan. Kolaborasi solid antarinstansi ini menjadi kunci dalam menangani kasus darurat di Kota Bandung.

Kepala Bidang Diseminasi Informasi Diskominfo Kota Bandung, Susi Darsiti, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menangani kegawatdaruratan. Kegiatan harmonisasi ini bertujuan memperkuat koordinasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

  • Berita Terkait

    Jurusan STPN Jogja dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Pertanahan 2026

    JABAR PASS – Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) yang berlokasi di Kabupaten Sleman menjadi salah satu sekolah kedinasan yang banyak diminati calon taruna bidang agraria. Perguruan tinggi ini memiliki sejarah…

    KAI Beri Refund 100 Persen untuk Penumpang Terdampak Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

    JABAR PASS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan pengembalian biaya tiket sebesar 100 persen bagi seluruh penumpang kereta api jarak jauh yang terdampak pembatalan perjalanan akibat insiden tabrakan di…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Catatan Balad Bobotoh

    SUPER LEAGUE MEMANAS

    Pasukan Bojan Hodak Merapat ke Markas Bhayangkara FC 

    • April 30, 2026
    • 3 views
    Catatan Balad Bobotoh <br/><br/> SUPER LEAGUE MEMANAS <br/><br/> Pasukan Bojan Hodak Merapat ke Markas Bhayangkara FC 

    Aktifkan 6 TPST, DLH Bandung Kejar Target Pengolahan Sampah 450 Ton per Hari

    • April 29, 2026
    • 13 views
    Aktifkan 6 TPST, DLH Bandung Kejar Target Pengolahan Sampah 450 Ton per Hari

    Jurusan STPN Jogja dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Pertanahan 2026

    • April 29, 2026
    • 12 views
    Jurusan STPN Jogja dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Pertanahan 2026

    Mulai 30 April, Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Gedung Sate Diberlakukan hingga Agustus 2026

    • April 29, 2026
    • 11 views
    Mulai 30 April, Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Gedung Sate Diberlakukan hingga Agustus 2026

    Dishub Bandung Percepat Pemasangan PJU di 17 Ruas Jalan Prioritas

    • April 29, 2026
    • 14 views
    Dishub Bandung Percepat Pemasangan PJU di 17 Ruas Jalan Prioritas

    Penanganan Sampah Terpadu, Target Kurangi Beban ke TPA Sarimukti

    • April 29, 2026
    • 14 views
    Penanganan Sampah Terpadu, Target Kurangi Beban ke TPA Sarimukti