Pelantikan Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Memicu Kontroversi dan Kritik Tajam


JABARPASS- Pelantikan Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Senin 14 Oktober 2024 di Jakarta, memicu kontroversi dan kritik tajam dari Tim Adhoc Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

Tim ini mempertanyakan proses seleksi yang dinilai tidak transparan, tidak aspiratif, dan diduga sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kritik berawal dari dikeluarkannya Kepres Nomor 69/M Tahun 2024 tertanggal 11 Oktober 2024 tentang pemberhentian keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, serta pengangkatan pimpinan KKI yang dinilai cacat hukum.

Dalam hal ini, Tim KTKI mengungkapkan bahwa perubahan regulasi dari KTKI ke KKI tidak melibatkan proses yang aspiratif dan terbuka.

Baca Juga: Kode Redeem FF 15 Oktober 2024, Klaim M1887, SG2 Terompet, Diamond, dan Voucher Sekarang Juga

Salah satu sorotan utama ialah, pelantikan mantan Dirjen Nakes Kemenkes, drg Aryanti Arnaya, yang meskipun sudah pensiun pada 30 September 2024, tetap dilantik sebagai pimpinan KKI mewakili unsur pemerintah.

Padahal, menurut Tim KTKI, sejak 1 Oktober 2024, drg Aryanti tidak lagi berstatus ASN. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait representasi unsur pemerintah dalam kepemimpinannya.

Selain itu, drg Aryanti juga diketahui sedang dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD) yang bersumber dari Dana Covid-19 tahun 2019. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik KKN dalam pelantikan pimpinan KKI.

Keanehan lainnya muncul saat drg Aryanti, yang sebelumnya juga menjadi panitia seleksi (pansel), justru menduduki posisi sebagai pimpinan KKI. “Sangat aneh, ada seorang pansel yang justru dilantik menjadi pimpinan. Tanpa dasar regulasi yang jelas, hal ini menunjukkan indikasi kuat adanya kepentingan pribadi,” ujar Tim Adhoc KTKI dalam rilisnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto Panggil 49 Tokoh Calon Menteri, Simak Daftarnya Berikut Ini

Tidak hanya itu, pak Sundoyo yang juga bertindak sebagai pansel dalam seleksi tersebut ikut dilantik sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi. “Ini dagelan macam apa lagi yang mau dipertontonkan Kemenkes kepada masyarakat?” kritik salah satu anggota Tim Adhoc KTKI.

Selain pelantikan yang dinilai janggal, Tim KTKI juga menyampaikan kekecewaannya karena masa bakti KTKI yang masih berlaku hingga 2027 berdasarkan Kepres Nomor 31/M Tahun 2022 tidak dihargai.

Hingga saat ini, anggota KTKI belum secara resmi dibubarkan atau diberhentikan, namun Kemenkes tetap melantik pimpinan KKI yang baru tanpa komunikasi atau pemberitahuan sebelumnya.

Menanggapi hal ini, Tim Adhoc KTKI menuntut agar kepengurusan KTKI tetap dilanjutkan hingga 2027, atau jika diberhentikan lebih awal, para anggota harus menerima kompensasi dengan hak-hak yang tetap diberikan.

Mereka juga menuntut pembubaran pengurus KKI yang telah dilantik karena dianggap cacat administrasi, serta menuntut proses seleksi ulang yang lebih transparan dan berkualitas.

“Proses seleksi kemarin hanya formalitas belaka, tidak profesional, dan hanya demi kepentingan segelintir orang. Mana mungkin kompeten jika tes wawancara saja hanya diberi waktu 3 menit, itupun jawaban peserta sudah dipotong oleh pansel,” tambah Tim KTKI dengan tegas.

Kasus ini telah mencuri perhatian publik, terutama terkait integritas proses seleksi dan pelantikan di institusi kesehatan nasional yang seharusnya bebas dari praktik KKN. Tim Adhoc KTKI berharap ada langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah ini demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kesehatan di Indonesia.***

  • Berita Terkait

    Gaskeun Tilu Poin Deui PERSIB WAJIB MENANG

    ” Gagabah pisan itu kapten sekaligus striker PSIS Semarang, Septian David Maulana, konon PSIS siap ngelehkeun Persib. Buktikeun Ari bisa mah. Ngan kade ulah sabalikna, bisi PSIS ka gusur ka…

    Harga Pangan Strategis Tercatat pada PIHPS: Cabai, Bawang, Daging, dan Komoditas Lainnya

    JABAR PASS – Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola oleh Bank Indonesia melaporkan harga sejumlah komoditas pangan penting di tingkat pedagang eceran secara umum. Berdasarkan data yang…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Dukung Perjuangan Persib vs PSIS, Yuk Nobar di Sini Saja, Siapa Tahu Juga Dapat Jersey Original

    • February 9, 2025
    • 6 views
    Dukung Perjuangan Persib vs PSIS, Yuk Nobar di Sini Saja, Siapa Tahu Juga Dapat Jersey Original

    Gaskeun Tilu Poin Deui PERSIB WAJIB MENANG

    • February 8, 2025
    • 30 views
    Gaskeun Tilu Poin Deui PERSIB WAJIB MENANG

    Kereta Cepat Whoosh Catatkan 7,8 Juta Penumpang dan Tambah Jadwal Perjalanan

    • February 7, 2025
    • 16 views
    Kereta Cepat Whoosh Catatkan 7,8 Juta Penumpang dan Tambah Jadwal Perjalanan

    Harga Pangan Strategis Tercatat pada PIHPS: Cabai, Bawang, Daging, dan Komoditas Lainnya

    • February 7, 2025
    • 18 views
    Harga Pangan Strategis Tercatat pada PIHPS: Cabai, Bawang, Daging, dan Komoditas Lainnya

    Syarat Umum dan Khusus Daftar Tamtama Polri 2025, Cek di Sini!

    • February 7, 2025
    • 22 views
    Syarat Umum dan Khusus Daftar Tamtama Polri 2025, Cek di Sini!

    Ini Jadwal Pendaftaran Tamtama Polri 2025 untuk Lulusan SMA

    • February 7, 2025
    • 21 views
    Ini Jadwal Pendaftaran Tamtama Polri 2025 untuk Lulusan SMA