Menaker Targetkan Penetapan UMP, UMK, dan UMSK Selesai Sebelum 25 Desember 2024

JABAR PASS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral (UMSK) ditargetkan selesai sebelum 25 Desember 2024.

“Kami sedang menyusun timeline untuk proses ini. Setelah ini, Gubernur akan menetapkan UMP, diikuti dengan UMK dan UMSK. Target kami adalah menyelesaikannya sebelum 25 Desember,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Menaker juga mengharapkan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah—termasuk provinsi, kota, dan kabupaten—untuk mendukung kebijakan tersebut. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengadakan sosialisasi guna memastikan semua pihak memahami kebijakan yang diterapkan, mengingat kondisi tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Terkait dengan keputusan Presiden mengenai kenaikan upah sebesar 6,5 persen, Menaker menegaskan bahwa pemerintah berharap semua pihak, baik buruh maupun pengusaha, dapat menerima keputusan ini sebagai langkah terbaik untuk bangsa.

“Kami berharap semuanya bisa memahami bahwa keputusan ini adalah untuk kepentingan bangsa. Kami di pemerintah berusaha sebaik mungkin,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa upah minimum nasional rata-rata akan naik sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil rapat terbatas yang diadakan dengan pihak terkait, Jumat sore.

“Kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Presiden dalam pengumuman tersebut di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang mempersiapkan peraturan menteri yang mengatur kebijakan ini, yang direncanakan akan diterbitkan paling lambat minggu depan.

  • Berita Terkait

    PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

    JABAR PASS  – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas Pertamina berencana mendatangkan tambahan pasokan gas bumi dengan memanfaatkan stranded gas, khususnya di Lapangan Sengeti. Langkah strategis…

    Raih Dapur Impian! PGN Hadirkan Bedah Dapur GasKita

    JABAR PASS – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina kembali menghadirkan Program Bedah Dapur GasKita 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang memilih menggunakan gas…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Tesavara Resmi Rebranding, Usung Konsep Refined Label dengan Desain Timeless

    • August 8, 2026
    • 17 views
    Tesavara Resmi Rebranding, Usung Konsep Refined Label dengan Desain Timeless

    Catatan Balad Bobotoh

    Persib vs Persebaya, Final Ideal Piala Presiden 2026

    • August 6, 2026
    • 53 views
    Catatan Balad Bobotoh <br/><br/> Persib vs Persebaya, Final Ideal Piala Presiden 2026

    Toko Perlengkapan Mayat, Bisa Laku dengan Syarat ini, Ngeri …! Saksikan di Bioskop

    • August 3, 2026
    • 70 views
    Toko Perlengkapan Mayat, Bisa Laku dengan Syarat ini, Ngeri …! Saksikan di Bioskop

    Farhan Pastikan Pasokan Pangan Kota Bandung Aman Meski Harga Ayam dan Timun Naik

    • July 31, 2026
    • 70 views
    Farhan Pastikan Pasokan Pangan Kota Bandung Aman Meski Harga Ayam dan Timun Naik

    Harga Pangan Hari Ini 31 Juli 2026: Cabai Rawit Merah Rp54.450 per Kg, Telur Ayam Rp29.550

    • July 31, 2026
    • 66 views
    Harga Pangan Hari Ini 31 Juli 2026: Cabai Rawit Merah Rp54.450 per Kg, Telur Ayam Rp29.550

    Jembatan Dago Diperbaiki, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Pembangunan Baru

    • July 31, 2026
    • 64 views
    Jembatan Dago Diperbaiki, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Pembangunan Baru