JABAR PASS – Harga emas Antam yang dipantau dari situs resmi Logam Mulia pada Kamis (17/4) mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp32.000, dari semula Rp1.943.000 menjadi Rp1.975.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut naik, kini berada di angka Rp1.824.000 per gram.
Transaksi jual emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di situs Logam Mulia Antam pada Kamis:
- Emas 0,5 gram: Rp1.037.500
- Emas 1 gram: Rp1.975.000
- Emas 2 gram: Rp3.890.000
- Emas 3 gram: Rp5.810.000
- Emas 5 gram: Rp9.650.000
- Emas 10 gram: Rp19.245.000
- Emas 25 gram: Rp47.987.000
- Emas 50 gram: Rp95.895.000
- Emas 100 gram: Rp191.712.000
- Emas 250 gram: Rp479.015.000
- Emas 500 gram: Rp957.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.915.600.000
Untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22.









