Tarif PPN Resmi Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

JABAR PASS – Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Berdasarkan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, tarif PPN akan meningkat menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin dikutip dari Antaranews.

Namun, untuk barang dan jasa yang dianggap strategis, pemerintah tetap akan memberikan pembebasan PPN. Airlangga merinci bahwa beberapa barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) akan bebas dari PPN.

Beberapa barang yang tidak dikenakan PPN antara lain beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng, ikan cakalang, ikan kembung, ikan tuna, telur ayam ras, cabai, bawang merah, dan gula pasir.

Selain itu, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri akan dikenakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, yang berarti tarif PPN akan tetap 11 persen.

“Stimulus ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok. Secara khusus, gula industri yang memiliki kontribusi besar terhadap industri pengolahan makanan dan minuman, yakni 36,3 persen, tetap dikenakan PPN 11 persen. Selain itu, akan ada bantuan pangan dan beras untuk desil 1 dan 2 sebanyak 10 kg per bulan,” jelas Airlangga.

Lebih lanjut, beberapa jasa yang memiliki peran strategis juga akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024.

Jasa-jasa tersebut antara lain pendidikan, pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, dan persewaan rumah susun umum serta rumah umum.

Fasilitas perpajakan ini diusulkan oleh pemerintah bersama dengan paket kebijakan insentif fiskal lainnya untuk tahun 2025.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini tetap memperhatikan prinsip keadilan, keberpihakan pada masyarakat, dan semangat gotong royong.

“Setiap upaya pemungutan pajak harus sesuai dengan hukum. Bagi masyarakat yang kurang mampu, kami akan memberikan perlindungan dan bahkan bantuan. Inilah prinsip negara hadir. Ini adalah azas keadilan yang terus kami perjuangkan. Walaupun tidak sempurna, kami berusaha terus memperbaiki dan mendekati kesempurnaan,” ujar Sri Mulyani.

  • Berita Terkait

    Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Tersedia 24 Kejuruan Sesuai Kebutuhan Industri

    JABAR PASS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2 dengan menyediakan 24 kejuruan yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja dan industri. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli…

    Kemnaker Sediakan Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni Magang Nasional

    JABAR PASS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan fasilitas sertifikasi kompetensi secara gratis bagi alumni Program Magang Nasional atau MagangHub guna meningkatkan daya saing tenaga kerja di dunia industri. Menteri Ketenagakerjaan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Kota Bandung jadi Tuan Rumah Kejuaraan Tenis Meja ASEAN, 114 Atlet dari 6 Negara Siap Bertanding

    • June 11, 2026
    • 43 views
    Kota Bandung jadi Tuan Rumah Kejuaraan Tenis Meja ASEAN, 114 Atlet dari 6 Negara Siap Bertanding

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp24.000, Kini Dibanderol Rp2,689 Juta per Gram

    • June 11, 2026
    • 33 views
    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp24.000, Kini Dibanderol Rp2,689 Juta per Gram

    Dinkes Perluas Layanan Psikolog Klinis di Puskesmas, Warga Diajak Manfaatkan Akses Konseling Sejak Dini

    • June 10, 2026
    • 60 views
    Dinkes Perluas Layanan Psikolog Klinis di Puskesmas, Warga Diajak Manfaatkan Akses Konseling Sejak Dini

    Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp95.150 per Kg, Telur Ayam Rp32.050

    • June 10, 2026
    • 43 views
    Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp95.150 per Kg, Telur Ayam Rp32.050

    Harga BBM BP dan Pertamina Naik Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter

    • June 10, 2026
    • 50 views
    Harga BBM BP dan Pertamina Naik Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter

    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20.000, Buyback Ikut Merosot Jadi Rp2,547 Juta per Gram

    • June 10, 2026
    • 44 views
    Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20.000, Buyback Ikut Merosot Jadi Rp2,547 Juta per Gram