Menaker Targetkan Penetapan UMP, UMK, dan UMSK Selesai Sebelum 25 Desember 2024

JABAR PASS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral (UMSK) ditargetkan selesai sebelum 25 Desember 2024.

“Kami sedang menyusun timeline untuk proses ini. Setelah ini, Gubernur akan menetapkan UMP, diikuti dengan UMK dan UMSK. Target kami adalah menyelesaikannya sebelum 25 Desember,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Menaker juga mengharapkan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah—termasuk provinsi, kota, dan kabupaten—untuk mendukung kebijakan tersebut. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengadakan sosialisasi guna memastikan semua pihak memahami kebijakan yang diterapkan, mengingat kondisi tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Terkait dengan keputusan Presiden mengenai kenaikan upah sebesar 6,5 persen, Menaker menegaskan bahwa pemerintah berharap semua pihak, baik buruh maupun pengusaha, dapat menerima keputusan ini sebagai langkah terbaik untuk bangsa.

“Kami berharap semuanya bisa memahami bahwa keputusan ini adalah untuk kepentingan bangsa. Kami di pemerintah berusaha sebaik mungkin,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa upah minimum nasional rata-rata akan naik sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil rapat terbatas yang diadakan dengan pihak terkait, Jumat sore.

“Kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Presiden dalam pengumuman tersebut di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang mempersiapkan peraturan menteri yang mengatur kebijakan ini, yang direncanakan akan diterbitkan paling lambat minggu depan.

  • Berita Terkait

    PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

    JABAR PASS  – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas Pertamina berencana mendatangkan tambahan pasokan gas bumi dengan memanfaatkan stranded gas, khususnya di Lapangan Sengeti. Langkah strategis…

    Raih Dapur Impian! PGN Hadirkan Bedah Dapur GasKita

    JABAR PASS – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina kembali menghadirkan Program Bedah Dapur GasKita 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang memilih menggunakan gas…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    PGN Perkuat Budaya Keselamatan Pelanggan Melalui Program Edukasi Safety Berlangganan Gas Bumi di Rusunawa Marunda

    • July 27, 2026
    • 10 views
    PGN Perkuat Budaya Keselamatan Pelanggan Melalui Program Edukasi Safety Berlangganan Gas Bumi di Rusunawa Marunda

    Perta Arun Gas Antar Indonesia Jadi Pasar Pemuatan Re-Ekspor LNG Terbesar di Dunia

    • July 24, 2026
    • 32 views
    Perta Arun Gas Antar Indonesia Jadi Pasar Pemuatan Re-Ekspor LNG Terbesar di Dunia

    Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Rp46.200 per Kg, Telur Ayam Ras Rp28.200

    • July 24, 2026
    • 27 views
    Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Rp46.200 per Kg, Telur Ayam Ras Rp28.200

    Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar Siapkan Penataan Ulang Teras Cihampelas, Revitalisasi Tunggu Verifikasi Aset

    • July 23, 2026
    • 40 views
    Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar Siapkan Penataan Ulang Teras Cihampelas, Revitalisasi Tunggu Verifikasi Aset

    Lengkapi Imunisasi, Wujudkan Bandung Sehat Berdaya Menuju Bandung Utama

    • July 23, 2026
    • 34 views
    Lengkapi Imunisasi, Wujudkan Bandung Sehat Berdaya Menuju Bandung Utama

    Jadwal Lengkap Piala Presiden 2026: Persib vs Arema Jadi Laga Pembuka di Si Jalak Harupat

    • July 23, 2026
    • 33 views
    Jadwal Lengkap Piala Presiden 2026: Persib vs Arema Jadi Laga Pembuka di Si Jalak Harupat