JABAR PASS – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) akan menindak sebanyak 1.600 akomodasi yang belum memiliki izin usaha dan masih dipasarkan melalui platform agen perjalanan daring atau Online Travel Agent (OTA) mulai Agustus 2026.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana mengatakan, ribuan akomodasi tersebut telah melalui proses pendataan dan verifikasi oleh Kementerian Pariwisata.
“Jumlah dari semua proses yang kita telah lakukan dengan pengisian form, kami telah mendata sekitar 1.600 pelaku usaha yang tidak berizin, yang dipasarkan ke OTA. Jadi, kami sudah ada datanya, sudah verified,” kata Widiyanti Putri Wardhana dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Menurut Widiyanti, langkah penertiban dilakukan untuk menciptakan industri pariwisata yang lebih tertib, adil, kompetitif, dan berkelanjutan di Indonesia.
Meski demikian, pelaku usaha akomodasi yang belum memiliki izin masih diberikan kesempatan untuk memperbarui atau melengkapi perizinan hingga 1 Agustus 2026.
Kementerian Pariwisata dijadwalkan mulai mengirim pemberitahuan kepada OTA pada 2 Juni 2026 terkait daftar akomodasi yang akan dihapus dari platform. OTA kemudian diminta menyampaikan informasi tersebut kepada host atau merchant satu bulan sebelum proses delisting dilakukan.
“Mereka diberikan waktu 2 bulan dan apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam 2 bulan itu, dan terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026,” kata Widiyanti.
Selama masa transisi tersebut, Kemenpar juga akan memberikan pelatihan, pembekalan informasi, hingga coaching clinic bagi para pelaku usaha agar proses pengurusan izin dapat berjalan lebih mudah.
“Jadi kami tidak serta merta menutupnya, kami cukup kolaboratif,” tambahnya.
Sementara itu, masyarakat yang telah memesan layanan akomodasi terkait diimbau untuk memastikan kembali legalitas penginapan yang dipilih. Pasalnya, kebijakan pembatalan layanan nantinya akan mengikuti aturan masing-masing OTA.
“Itu nanti harus ditanyakan kepada OTA masing-masing. Mereka punya tusi masing-masing. Tapi kami telah menyampaikan juga kepada OTA untuk new merchants yang apply untuk dipasarkan sudah harus mulai hari ini memberikan nomor NIB-nya, KBLI-nya, jadi tidak boleh on boarding pelaku usaha baru yang tidak berizin lagi, jadi mulai hari ini. Jadi di-cut off jumlahnya yang ada sekarang ini, jadi tidak bertambah yang tidak berizin lagi,” katanya.
Widiyanti menegaskan, kebijakan penertiban tersebut bukan untuk menghambat pelaku usaha pariwisata, melainkan demi menjaga keberlangsungan industri dalam jangka panjang.
Melalui penataan tersebut, pemerintah berharap dapat melindungi hak konsumen, menciptakan tata kelola usaha yang lebih sehat, sekaligus menjadi contoh praktik baik bagi sektor lainnya.
Ke depan, seluruh data perizinan akan diintegrasikan melalui sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API). Sistem tersebut nantinya memuat tiga data utama, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
API tersebut direncanakan mulai diluncurkan pada Juni 2027 dan akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah verifikasi izin usaha secara otomatis.
Plt Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa menambahkan, pihaknya juga mendorong masyarakat agar lebih teliti dalam memilih akomodasi yang telah memiliki NIB, NKU, dan sesuai KBLI.









