JABARPASS – Tahun 2024 dikabarkan ada 16 bank bangkrut, lantas amankah uang anda?
Bank tersebut dicabut Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) izinnya, pada periode Januari hingga November 2024.
Kebanyakan yang dicabut izinnya bank perekonomian rakyat (BPR) yang terindikasi melakukan praktek fraud.
Pencabutan izin usaha yang dilakukan OJK tujuannya tidak lain untuk melindungi konsumen dan merupakan dari bagian tindakan pengawasan, selain menjaga dan memperkuat industri perbankan.
Selain itu, ada juga Bank yang berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbagan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal dibawah ketentuan negatif 184, 74 persen. (Rizky Anugrah)
Foto Raten-Kauf/ Pixabay