JABARPASS – Pemerintah mewajibkan tiga kelompok yang harus bersertifikat halal, dilansir JABARPASS dari akun Instagram @bdg.perdaganganindustri.
“Ingat! pemerintah mewajibkan tiga kelompok produk bersertifikat halal yakni:”
“Pertama, produk makanan dan minuman,”
“Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman,”
“Ketiga, hasil sembelihan dan jasa sembelihan,”
“Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,”
“Jadi, tunggu apalagi?”
“Yuk daftarkan segera sertifikat halal untuk produk kalian!!” tulis @bdg.perdaganganindustri. (Rizky Anugrah)
Foto Instagram @bdg.perdaganganindustri