Sesuai Intruksi Presiden, Kemenag Pastikan Biaya Haji 2025 Turun

JABAR PASS – Kementerian Agama memastikan bahwa biaya ibadah haji 2025 akan mengalami penurunan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan haji tahun depan.

“Skema usulan biaya haji 1446 H/2025 M sedang direvisi sesuai dengan instruksi Presiden untuk menurunkan biaya tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Wakil Menteri Agama HR Muhammad Syafii di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang diterima pada Jumat.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Wamenag mengikuti rapat bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Dewan Pengawas Haji Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Kepala BPH Haji Mochamad Irfan Yusuf.

Syafii menjelaskan, hasil revisi akan segera disampaikan kepada Komisi VIII DPR untuk dibahas dalam rapat panitia kerja (Panja), yang dijadwalkan dibentuk pada 30 Desember 2024. Setelah itu, pemerintah dan DPR akan memutuskan besaran penurunan biaya haji tahun 2025.

“Yang pasti, biaya haji 2025 akan lebih murah. Meskipun DPR saat ini sedang reses, mereka akan bersidang di masa reses untuk kepentingan negara, dan setelah itu rapat panja akan digelar untuk menentukan biaya haji,” kata Syafii.

Penurunan biaya haji 2025 akan difokuskan pada komponen utama, seperti biaya penerbangan, akomodasi (pemondokan/hotel), konsumsi, dan transportasi. Penerbangan, yang menyumbang sekitar 35-40 persen dari total biaya haji, akan menjadi prioritas utama untuk rasionalisasi.

“Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jamaah haji, dengan biaya yang lebih efisien. Kami sedang berupaya melakukan manajemen biaya yang lebih baik,” tambahnya.

  • Berita Terkait

    Cara Mendaftar Mudik dan Balik Bareng Honda 2026

    JABAR PASS – Masyarakat yang berminat mengikuti program ini dapat melakukan pendaftaran melalui sejumlah kanal yang telah disediakan oleh AHM. Pendaftaran MBBH 2026 dibuka mulai 12 Februari hingga 11 Maret…

    Kemenhub Larang Bus Berstiker Silang Merah Beroperasi

    JABAR PASS -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa bus yang ditempeli stiker bertanda silang merah dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang beroperasi karena berpotensi membahayakan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lainnya,…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    PTPN IV PalmCo Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, Sediakan 1.000 Kursi di Sumatera dan Kalimantan

    • February 13, 2026
    • 30 views
    PTPN IV PalmCo Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, Sediakan 1.000 Kursi di Sumatera dan Kalimantan

    Cara Mendaftar Mudik dan Balik Bareng Honda 2026

    • February 13, 2026
    • 31 views
    Cara Mendaftar Mudik dan Balik Bareng Honda 2026

    Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Jumat Pagi, Simak Rinciannya

    • February 13, 2026
    • 35 views
    Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Jumat Pagi, Simak Rinciannya

    Jelang Lebaran, Perumda Dharma Jaya Prediksi Kenaikan Harga Daging Sapi

    • February 12, 2026
    • 32 views
    Jelang Lebaran, Perumda Dharma Jaya Prediksi Kenaikan Harga Daging Sapi

    PIHPS Catat Harga Pangan Komoditas Utama, Cabai Rawit Merah Rp76.550 per Kg

    • February 12, 2026
    • 30 views
    PIHPS Catat Harga Pangan Komoditas Utama, Cabai Rawit Merah Rp76.550 per Kg

    Bandara Husein Bangkit, Wings Air Layani Penerbangan Harian Bandung–Yogyakarta

    • February 12, 2026
    • 35 views
    Bandara Husein Bangkit, Wings Air Layani Penerbangan Harian Bandung–Yogyakarta