JABARPASS – Pendaftaran atau rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ada 17.934 petugas KPPS yang dibutuhkan Komisi Pemilihan Umum untuk ditempatkan di 2.562 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pendaftaran KPPS dilakukan masing-masing Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Pembukaan pendafaran dijadwalkan tanggal 17-28 September 2024.
“Pendaftaran sudah berjalan sekarang. Jadwal penutupan pendaftaran itu tanggal 28 September. Setelah itu ada tahap seleksi administrasi,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bandung Barat, Deni Firman kepada media, Jumat (20/9/2024).
Dari jumlah 17.934 KPPS, 7 orang akan ditempatkan pada tempat pemungutan suara sebanyak 7 orang.
KPU akan melakukan skrining data pendaftar calon KPPS di sistem informasi partai politik (Sipol) milik KPU Pusat untuk memastikan petugas tak berafiliasi parpol atau tim sukses salah satu calon.
Pendaftaran calon anggota KPPS harus menyertakan surat pernyataan bukan anggota parpol.
Untuk mengantisipasi petugas kelelahan, sakit, atau meninggal dunia saat melaksanakan tugas pemungutan dan rekapitulasi suara, para pendaftar wajib menyertakan surat sehat dari dokter.