Polres Cimahi Tangkap 24 Tersangka Kasus Narkotika

JABAR PASS – Polres Cimahi terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa sejak 1 hingga 23 Oktober 2024, pihaknya berhasil menangkap 24 tersangka dalam berbagai kasus narkotika.

“Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan 24 tersangka terkait penyalahgunaan berbagai jenis narkoba, seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat-obatan terlarang,” ungkap Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan, termasuk 359,12 gram sabu, 128,71 gram ganja, 48,36 gram tembakau sintetis, serta 12.927 butir obat keras terbatas dan 2.131 butir psikotropika. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar, yang diyakini dapat menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa.

Sebagian besar tersangka, sebanyak 14 orang, terlibat dalam kasus sabu, sementara satu tersangka untuk kasus ganja. Terdapat juga lima tersangka dalam lima kasus tembakau sintetis, satu tersangka untuk psikotropika, dan tiga tersangka dalam dua kasus peredaran obat keras terbatas.

Tersangka dikenakan pasal-pasal yang berbeda, sesuai dengan tindak pidana masing-masing. Untuk kepemilikan sabu dan tembakau sintetis, mereka dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda yang bervariasi antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Kasus ganja juga dikenakan pasal serupa, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

“Untuk peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis, tersangka dihadapkan dengan Pasal 114 yang memberikan hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup,” tambah Tri.

Polres Cimahi berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penindakan ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat. “Kami akan terus berupaya menjaga wilayah kami dari peredaran narkoba,” tutupnya.

  • Shakira Marasyid

    Berita Terkait

    Pengusaha Asal Bandung, Billy Martasandy Raih Penghargaan Golden Professional Winner di Golden Award 2025

    JABAR PASS – Awal tahun 2025 jadi momentum istimewa bagi perusahaan asal Kota Bandung, Martasandy Group. Sang CEO, Billy Martasandy sabet penghargaan Golden Professional Award di malam penghargaan Golden Award…

    Daftar Lewat Aplikasi? Ini Dia Panduan Lengkap Cara Daftar SPAN PTKIN 2025

    JABAR PASS – Pendaftaran SPAN PTKIN (Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) 2025 telah dibuka. Bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi di perguruan tinggi keagamaan negeri…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Israel Ikuti Langkah Amerika Serikat Keluar dari Keanggotaan Dewan Hak Asasi Manusia PBB

    • February 17, 2025
    • 5 views
    Israel Ikuti Langkah Amerika Serikat Keluar dari Keanggotaan Dewan Hak Asasi Manusia PBB

    Ikutilah Lomba Nulis Puisi Ramadhan 2025, Berhadiah Ratusan Ribu Rupiah, Ini Persyaratannya!

    • February 17, 2025
    • 22 views
    Ikutilah Lomba Nulis Puisi Ramadhan 2025, Berhadiah Ratusan Ribu Rupiah, Ini Persyaratannya!

    UTUT BUKA INDONESIAN GRANDMASTER TOURNAMENT 2025

    • February 17, 2025
    • 34 views
    UTUT BUKA INDONESIAN GRANDMASTER TOURNAMENT 2025

    Rego Nyowo, Ada Misteri Apa Sebenarnya di Balik Kosan yang Mereka Huni? Segera Tayang!

    • February 16, 2025
    • 25 views
    Rego Nyowo, Ada Misteri Apa Sebenarnya di Balik Kosan yang Mereka Huni? Segera Tayang!

    Indonesian GM Tournament 2025, Utut Sebut Ajang Pecatur Tanah Air Naikkan Elo Rating dan Bukukan Norma

    • February 15, 2025
    • 218 views

    Pengusaha Asal Bandung, Billy Martasandy Raih Penghargaan Golden Professional Winner di Golden Award 2025

    • February 15, 2025
    • 35 views
    Pengusaha Asal Bandung, Billy Martasandy Raih Penghargaan Golden Professional Winner di Golden Award 2025