
JABARPASS –Pemeriksaan hewan kurban akan dilakukan secara visual klinus berdasarkan dari pada perilaku hewan, dilansir JABARPASS dari jabarprov.go.id.
“Sebagian besar petugas di lapangan adalah dokter hewan profesional,” ujar Gin Gin.
“Mereka memeriksa secara menyeluruh untuk memastikan hewan kurban sehat dan sesuai syarat syariah,” lanjut Gin Gin.
Sementara itu, hewan yang dinyatakan layak harus cukup umur, sapi minimal dua tahun dan kambing minimal satu tahun tidak cacat, serta tidak menunjukkan tanda-tanda sakit. (Rozky Anugrah)