JABARPASS- Dudi (32) seorang tukang ojeg yang melakukan tindak kekerasan di Warung Cina, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek beberapa waktu lalu berhasil ditangkap polisi.
Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya mengatakan jika pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (19/9) siang di terminal bayangan Cileunyi.
“Iya kita berhasil menangkap pelaku dugaan penganiayaan oleh tim Resmob Polresta Bandung bersama unit Reskrim Polsek Rancaekek di terminal bayangan Cileunyi,” ujarnya krpada awak media, Sabtu (21/9).
Kejadian itu bermula saat pelaku datang untuk meminta uang kepada istri korban sebesar Rp20 ribu namun tidak diberikan.
Kemudian pelaku menanyakan keberadaan korban yang pada saat itu sedang berada dikamar bersama anak dan cucunya.
“Akhirnya korban keluar kamar dan pelaku langsung menghampiri korban, sambil pelaku bicara kasar meminta uang,” jelasnya.
Lanjut Deny, lantaran kesal, korban kemudian menarik baju pelaku dan diseret ke dinding warung, korban pun sempat ditarik oleh istrinya dan anaknya sehingga korban melepaskan pelaku.
“Setelah itu pelaku pergi keluar warung dan menyebrang jalan, selang 10 menit ketika korban sedang duduk dikursi datang lagi bersama dua orang yang tidak dikenal dan salah satunya menanyakan “apa masalahnya” kepada korban,” ungkapnya.
“Kemudian korban menggigit jari tangan pelaku, setelah itu pelaku menendang perut korban, kemudian dilerai oleh kedua teman pelaku, setelah dilerai pelaku pergi ke seberang jalan,” terangnya.
Korban mengalami luka robek di bagian kening sebelah kiri, dan mendapat pengobatan di Puskesmas Rancaekek. Pelaku kini mejalani penyidikan dan terancam Pasal 351 KUHP.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Bandung untuk menjalani proses penyidikan dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tutupnya.