Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi Undang-undang PHK

JABARPASS – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan terkait dengan uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dkk.

Adapun salah satu dari amar putusannya terkait dengan mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal tersebut telah diatur dalam pasal Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Cipta Kerja.

Frasa yang yang terkandung dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.

Adapun frasa yang dianggap MK bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 tersebut berbunyi, ‘pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’. (Rizky Anugrah)

  • Berita Terkait

    Jenderal Pemikir dan Pekerja, Sony Sonjaya Tutup Karier dengan Capaian Gemilang

      JABARPASS-Hanya tinggal hitungan hari memasuki masa purna tugas setelah 33 tahun lebih pengabdian dilalui sejak dilantik di istana negara oleh Presiden Suharto pada tanggal 27 Juli 1991, hal yg…

    Harga BBM SPBU Vivo Naik per 1 Oktober 2025, Pertamina Juga Lakukan Penyesuaian

    JABAR PASS – Harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Vivo mengalami kenaikan mulai 1 Oktober 2025, berdasarkan informasi resmi dari akun media sosial perusahaan. Berikut rincian harga terbaru BBM…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Banyak Kegagalan Calon TNI–Polri Terjadi pada Tes Psikologi, Lembaga Ini Tawarkan Solusi Pembinaan Intensif

    • November 17, 2025
    • 9 views
    Banyak Kegagalan Calon TNI–Polri Terjadi pada Tes Psikologi, Lembaga Ini Tawarkan Solusi Pembinaan Intensif

    SIMBIOSIS PARIWISATA DAN LINGKUNGAN

    • November 15, 2025
    • 32 views
    SIMBIOSIS PARIWISATA DAN LINGKUNGAN

    Partisipasi Warga Jadi Tantangan Utama Pengelolaan Sampah di Kota Bandung

    • November 14, 2025
    • 21 views
    Partisipasi Warga Jadi Tantangan Utama Pengelolaan Sampah di Kota Bandung

    Emas Antam Menguat: Harga Tembus Rp2,398 Juta per Gram

    • November 14, 2025
    • 16 views

    Harga Pangan Nasional Kamis: Cabai Rawit Rp61.750/kg

    • November 13, 2025
    • 17 views
    Harga Pangan Nasional Kamis: Cabai Rawit Rp61.750/kg

    Harga Emas Antam Naik Rp29.000, Tembus Rp2,39 Juta per Gram

    • November 13, 2025
    • 19 views
    Harga Emas Antam Naik Rp29.000, Tembus Rp2,39 Juta per Gram