LPG 3 Kg “Menghilang”, Hanya Masyarakat Ini yang Boleh Mendapat Gas Melon

JABARPASS – Masyarakat dalam beberapa hari terakhir mengeluh karena susah mendapatkan gas atau LPG 3 kilogram. Diduga langkana gas melon itu akibat kebijakan baru pemerintah.

Seperti diketahui, mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai hari itu, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan tepat guna. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan, serta mencegah adanya lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.

Lalu, siapa saja sebenarnya yang berhak untuk menerima subsidi? Simak kriterianya di bawah ini.

Kelompok pengguna LPG 3 Kg

Berikut adalah kelompok yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah:

  1. Rumah tangga

Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.

  1. Usaha mikro

Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi:

Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha tetap.

Kedai makanan: Usaha makanan yang dibuat di tempat usaha tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.

Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.

Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.

Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.

Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.

  1. Petani sasaran

Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

  1. Nelayan sasaran

Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan subsidi LPG 3 kg hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga pendistribusiannya lebih tepat sasaran.(Ant)

Berita Terkait

Pra-SPMB Kota Tangerang 2026 Dibuka Online, Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

JABAR PASS – Pendaftaran Pra-SPMB Kota Tangerang 2026 resmi dibuka mulai 13 April hingga 8 Juli 2026 untuk jenjang SD. Sementara itu, pendaftaran jenjang SMP dijadwalkan berlangsung dari 13 April…

Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur Hadiri Rapat Dengar Pendapat Lintas Instansi di Cianjur

JABAR PASS– Telah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat di Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perumahan dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Aktifkan 6 TPST, DLH Bandung Kejar Target Pengolahan Sampah 450 Ton per Hari

  • April 29, 2026
  • 9 views
Aktifkan 6 TPST, DLH Bandung Kejar Target Pengolahan Sampah 450 Ton per Hari

Jurusan STPN Jogja dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Pertanahan 2026

  • April 29, 2026
  • 8 views
Jurusan STPN Jogja dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Pertanahan 2026

Mulai 30 April, Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Gedung Sate Diberlakukan hingga Agustus 2026

  • April 29, 2026
  • 8 views
Mulai 30 April, Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Gedung Sate Diberlakukan hingga Agustus 2026

Dishub Bandung Percepat Pemasangan PJU di 17 Ruas Jalan Prioritas

  • April 29, 2026
  • 10 views
Dishub Bandung Percepat Pemasangan PJU di 17 Ruas Jalan Prioritas

Penanganan Sampah Terpadu, Target Kurangi Beban ke TPA Sarimukti

  • April 29, 2026
  • 11 views
Penanganan Sampah Terpadu, Target Kurangi Beban ke TPA Sarimukti

Publik Figur Ini Ungkap Fakta “Sehat Tak Selalu Terlihat”

  • April 29, 2026
  • 11 views
Publik Figur Ini Ungkap Fakta “Sehat Tak Selalu Terlihat”