LPG 3 Kg “Menghilang”, Hanya Masyarakat Ini yang Boleh Mendapat Gas Melon

JABARPASS – Masyarakat dalam beberapa hari terakhir mengeluh karena susah mendapatkan gas atau LPG 3 kilogram. Diduga langkana gas melon itu akibat kebijakan baru pemerintah.

Seperti diketahui, mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai hari itu, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan tepat guna. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan, serta mencegah adanya lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.

Lalu, siapa saja sebenarnya yang berhak untuk menerima subsidi? Simak kriterianya di bawah ini.

Kelompok pengguna LPG 3 Kg

Berikut adalah kelompok yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah:

  1. Rumah tangga

Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.

  1. Usaha mikro

Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi:

Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha tetap.

Kedai makanan: Usaha makanan yang dibuat di tempat usaha tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.

Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.

Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.

Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.

Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.

  1. Petani sasaran

Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

  1. Nelayan sasaran

Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan subsidi LPG 3 kg hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga pendistribusiannya lebih tepat sasaran.(Ant)

Athallah

Berita Terkait

Jalan Baru Lingkar Utara Jatigede Kabupaten Sumedang Sepanjang 4,24 Kilometer Selesai Bulan Maret

JABARPASS – Jalan baru Lingkar Utara Jatigede Kabupaten Sumedang yang panjangnya 4,24 kilometer diprediksi selasai bulan Maret ini. Pembangunan jalan baru Lingkar Utara Jatigede di Kabupaten Sumedang pada bulan Februari…

Wali Kota Bandung Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

JABAR PASS – Menjelang musim mudik Lebaran, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengeluarkan kebijakan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Larangan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Final Destination Bloodlines Kembali Muncul via Trailer Terbarunya, Intip tapi Pelan-Pelan Ngeri!

  • March 26, 2025
  • 16 views
Final Destination Bloodlines Kembali Muncul via Trailer Terbarunya, Intip tapi Pelan-Pelan Ngeri!

Jelang Lebaran, Farhan Pastikan Seluruh Elemen Siap Jaga Keamanan Kota Bandung

  • March 25, 2025
  • 9 views
Jelang Lebaran, Farhan Pastikan Seluruh Elemen Siap Jaga Keamanan Kota Bandung

PERSIB dan vivo Gelar “Harmony in Victory with V50 Meet & Greet”

  • March 24, 2025
  • 9 views
PERSIB dan vivo Gelar “Harmony in Victory with V50 Meet & Greet”

BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025

  • March 24, 2025
  • 14 views

PLTN Fukushima Meledak Banyak Pekerja Khawatir Keselamatan dan Radiasi Pabrik

  • March 24, 2025
  • 17 views

Mantan Presiden Filipina Diterbangkan ke Belanda Ditahan di ICC

  • March 24, 2025
  • 13 views