LPG 3 Kg “Menghilang”, Hanya Masyarakat Ini yang Boleh Mendapat Gas Melon

JABARPASS – Masyarakat dalam beberapa hari terakhir mengeluh karena susah mendapatkan gas atau LPG 3 kilogram. Diduga langkana gas melon itu akibat kebijakan baru pemerintah.

Seperti diketahui, mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai hari itu, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram (kg) kepada pengecer.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan tepat guna. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan, serta mencegah adanya lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.

Lalu, siapa saja sebenarnya yang berhak untuk menerima subsidi? Simak kriterianya di bawah ini.

Kelompok pengguna LPG 3 Kg

Berikut adalah kelompok yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah:

  1. Rumah tangga

Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.

  1. Usaha mikro

Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi:

Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha tetap.

Kedai makanan: Usaha makanan yang dibuat di tempat usaha tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.

Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.

Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.

Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.

Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.

  1. Petani sasaran

Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

  1. Nelayan sasaran

Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan subsidi LPG 3 kg hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga pendistribusiannya lebih tepat sasaran.(Ant)

Berita Terkait

PGN Perkuat Budaya Keselamatan Pelanggan Melalui Program Edukasi Safety Berlangganan Gas Bumi di Rusunawa Marunda

JABAR PASS  – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) Sales and Operation Region (SOR) II melalui Area Jakarta terus memperkuat budaya keselamatan (safety culture) pelanggan melalui Program Edukasi Safety…

PGN Area Karawang Edukasi Masyarakat dan Dukung UMKM melalui Pemanfaatan Gas Bumi di Harkopnas

JABAR PASA – PT Perusahaan Gas Negara (Persero)Tbk Sales and Operation Region II melalu Area Karawang turut berpartisipasi aktif dalam perhelatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) yang diselenggarakan di lapangan Karangpawitan,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

PGN Solution dan Nusantara Regas Perkuat Ketahanan Infrastruktur Gas, Siapkan Respons Darurat Pipa Bawah Laut

  • September 10, 2026
  • 41 views
PGN Solution dan Nusantara Regas Perkuat Ketahanan Infrastruktur Gas, Siapkan Respons Darurat Pipa Bawah Laut

City Gas Tour 2026: PGN Dorong Pemanfaatan Gas Bumi yang Efisien

  • September 7, 2026
  • 68 views
City Gas Tour 2026: PGN Dorong Pemanfaatan Gas Bumi yang Efisien

Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Tembus Rp2,639 Juta per Gram

  • September 3, 2026
  • 94 views
Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Tembus Rp2,639 Juta per Gram

Disbudpar Perkuat Branding Bandara Husein Sastranegara, Angkat Identitas Bandung hingga Karya Difabel

  • August 31, 2026
  • 110 views
Disbudpar Perkuat Branding Bandara Husein Sastranegara, Angkat Identitas Bandung hingga Karya Difabel

Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Rakernas JKPI XIII 2027, Siapkan Konsep Kota Pusaka

  • August 31, 2026
  • 100 views
Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Rakernas JKPI XIII 2027, Siapkan Konsep Kota Pusaka

Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Ingatkan Integritas dan Prinsip 3P dalam Tata Kelola Pemerintahan

  • August 31, 2026
  • 104 views
Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Ingatkan Integritas dan Prinsip 3P dalam Tata Kelola Pemerintahan