JABAR PASS – Tim post mortem Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menemukan sejumlah kasus minor dalam pemeriksaan hewan kurban yang dilakukan selama Hari Raya Iduladha 2026.
Hingga Kamis (28/5/2026) pukul 12.00 WIB, sebanyak 2.313 ekor hewan kurban telah diperiksa di 288 lokasi. Jumlah tersebut terdiri dari 1.065 ekor sapi dan 1.248 ekor domba maupun kambing.
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginajar mengatakan, temuan yang didapat sejauh ini hanya berkaitan dengan kasus ringan terkait kesehatan dan kelayakan organ hewan kurban.
Menurutnya, hasil tersebut menjadi bukti bahwa pemeriksaan ante mortem sebelum Iduladha berjalan efektif dalam mendeteksi dan memisahkan hewan sehat dengan hewan yang tidak layak.
“Hal itu memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat dalam membeli dan mengonsumsi daging hewan kurban,” ujar Gin Gin.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan post mortem petugas menemukan sejumlah organ yang harus diafkir atau dibuang karena tidak layak dikonsumsi.
Beberapa di antaranya berupa temuan cacing hati pada organ hati, serta kerusakan paru-paru seperti bercak merah dan pengerasan jaringan.
“Hal ini juga mengedukasi masyarakat yang mungkin selama ini banyak tidak diketahui bahwa untuk kurban perlu hewan yang sehat dan layak. Walau mungkin ini dianggap bukan penyakit berbahaya tetapi hal kecil tersebut bisa menimbulkan musibah atau ‘madhorot’,” tuturnya.
Sebagai perbandingan, pada Iduladha tahun 2025 lalu, jumlah lokasi pemeriksaan mencapai 337 titik dengan total 3.403 hewan kurban yang diperiksa.
“Tetapi kita masih menyisakan 3 hari lagi (hari tasyrik),” ucap Gin Gin.
Diketahui, pemeriksaan post mortem merupakan pemeriksaan kesehatan hewan kurban setelah proses penyembelihan dilakukan. Tim pemeriksa terdiri dari sekitar 200 orang yang berasal dari dokter hewan dan paramedis.
Petugas tersebut berasal dari berbagai lembaga seperti PDHI Jabar I, Program Studi Kedokteran Hewan Unpad, Fakultas Peternakan Unpad, hingga pusat studi unggulan CAATIS Telkom University.
Tim post mortem disebar ke lokasi pemotongan hewan di 30 kecamatan se-Kota Bandung dan bertugas memeriksa kondisi daging serta organ dalam hewan kurban.
“Apabila ditemukan kelainan maka organ tersebut harus dibuang/diafkir karena tidak layak untuk dikonsumsi. Pemeriksaan post mortem ini untuk memastikan daging dan jeroan hewan kurban aman dikonsumsi masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim Ante Mortem DKPP Kota Bandung juga telah memeriksa sebanyak 17.984 ekor hewan kurban yang tersebar di 289 lokasi penjualan, 277 masjid, dan dua Rumah Potong Hewan (RPH).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, sekitar 81,88 persen hewan dinyatakan sehat dan layak, sedangkan 18,12 persen lainnya tidak layak, mayoritas karena belum cukup umur.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah hewan dengan cacat fisik ringan seperti pincang, buta, hingga telinga atau ekor terpotong.
Sementara untuk indikasi sakit, petugas hanya menemukan gangguan ringan seperti sakit mata, lesu, diare, orf, dan luka ringan akibat perjalanan maupun perubahan cuaca.
“Penyakit ringan tersebut umumnya disebabkan oleh dampak perjalanan, adaptasi lingkungan dan cuaca serta perubahan pola pakan. Penyakit tersebut tidak termasuk pada kategori 25 jenis Penyakit Hewan Menular Strategis,” pungkasnya.








