Banyak Penipuan Online Berkedok Investasi, Polri Minta Waspada!

JABAR PASS – Polri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penipuan daring yang mengatasnamakan investasi dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan hasil cepat dan besar,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Minggu dikutip dari ANTARA NEWS.

Trunoyudo menjelaskan bahwa saat ini penipuan dengan modus trading cryptocurrency melalui platform palsu tengah marak. Modus operandi yang digunakan adalah penyebaran tautan di media sosial yang mengarahkan korban ke grup WhatsApp yang menyamar sebagai forum edukasi investasi.

Di grup tersebut, korban diberikan informasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai profesor, dengan janji keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham. Akibatnya, banyak korban yang kehilangan seluruh dana mereka setelah melihat nilai investasi yang terus naik, namun tidak bisa menarik uang mereka.

Brigjen Pol Trunoyudo mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tautan mencurigakan yang ditemukan di media sosial. Ia juga menekankan bahwa penipu sering menggunakan trik psikologis, seperti tekanan waktu atau janji hadiah besar, untuk menjerat korban.

“Jika merasa ragu, jangan pernah klik tautan atau mentransfer uang ke rekening yang tidak jelas,” tambahnya.

Sebelum memutuskan berinvestasi online, Trunoyudo menyarankan masyarakat untuk memverifikasi legalitas investasi tersebut melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya. Ia juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mereka menemukan aktivitas mencurigakan atau telah menjadi korban penipuan daring, karena pelaporan yang cepat akan membantu pihak berwenang mengungkap pelaku dan mencegah korban lain.

Polri juga telah berhasil mengungkap beberapa kasus penipuan daring besar, termasuk penipuan skema Business Email Compromised (BEC) pada 2024, yang merugikan korban hingga Rp32 miliar.

Berita Terkait

Jurusan STPN Jogja dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Pertanahan 2026

JABAR PASS – Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) yang berlokasi di Kabupaten Sleman menjadi salah satu sekolah kedinasan yang banyak diminati calon taruna bidang agraria. Perguruan tinggi ini memiliki sejarah…

KAI Beri Refund 100 Persen untuk Penumpang Terdampak Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

JABAR PASS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan pengembalian biaya tiket sebesar 100 persen bagi seluruh penumpang kereta api jarak jauh yang terdampak pembatalan perjalanan akibat insiden tabrakan di…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

Aktifkan 6 TPST, DLH Bandung Kejar Target Pengolahan Sampah 450 Ton per Hari

  • April 29, 2026
  • 12 views
Aktifkan 6 TPST, DLH Bandung Kejar Target Pengolahan Sampah 450 Ton per Hari

Jurusan STPN Jogja dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Pertanahan 2026

  • April 29, 2026
  • 12 views
Jurusan STPN Jogja dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Pertanahan 2026

Mulai 30 April, Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Gedung Sate Diberlakukan hingga Agustus 2026

  • April 29, 2026
  • 10 views
Mulai 30 April, Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Gedung Sate Diberlakukan hingga Agustus 2026

Dishub Bandung Percepat Pemasangan PJU di 17 Ruas Jalan Prioritas

  • April 29, 2026
  • 12 views
Dishub Bandung Percepat Pemasangan PJU di 17 Ruas Jalan Prioritas

Penanganan Sampah Terpadu, Target Kurangi Beban ke TPA Sarimukti

  • April 29, 2026
  • 13 views
Penanganan Sampah Terpadu, Target Kurangi Beban ke TPA Sarimukti

Publik Figur Ini Ungkap Fakta “Sehat Tak Selalu Terlihat”

  • April 29, 2026
  • 14 views
Publik Figur Ini Ungkap Fakta “Sehat Tak Selalu Terlihat”