JABARPASS – Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) membentuk lembaga bantuan hukum (LBH) Umrah Haji . Dibentuknya LBH tersebut merupakan hasil dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SAPUHI di Bali pada 25 November 2024.
Dalam pelaksanaannya, LBH tersebut berada langsung di bawah naungan SAPUHI pada Bidang Hukum SAPUHI yang diketuai oleh Dr. H. Zainur Rofieq. “Saat ini sudah ada 11 lawyer yang bergabung dalam LBH Umrah Haji SAPUHI. Mereka merupakan alumni dari Timur Tengah, seperti Al Azhar dan Madinah,” ungkapnya, Rabu, 18 Desember 2024.
Pada kegiatan SAPUHI Lawyer Club berupa workshop bertemakan “Undang-Undang Haji dan Prospek Peningkatan Layanan Jamaah Haji Khusus”, yang dilangsungkan, Selasa, 17 Desember 2024 dengan menghadirkan Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Dr. Arsyad Hidayat LC. MA,., sebagai pembicara, kesebelas lawyer tersebut sempat diperkenalkan kepada owner travel yang hadir.
Menurut Zainur Rofieq, alasan utama dibentuknya LBH Umrah Haji ini dikarenakan banyak problematika dalam pelaksanaan haji maupun umrah yang melibatkan para owner travel di dalamnya. “Insya Allah mereka siap membantu dan memberikan solusi atas problematika yang terjadi tersebut,” ujarnya.
Bak gayung bersambut, tambah Zainur Rofieq, upaya ini ternyata semakin mudah dengan adanya undang-undang advokat yang memperbolehkan alumni jurusan syariah untuk ikut Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Sebab itu, LBH Umrah Haji SAPUHI juga mempersiapkan lawyer-lawyer baru yang berasal dari keluarga owner travel jurusan syarah yang ingin bergabung. “Alhamdulillah kegiatan semacam ini sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir, dan insya Allah akan terus ditingkatkan dari waktu ke waktu,” katanya.
SAPUHI Lawyer Club juga, masih kata Zainur Rofieq, merupakan salah satu program yang diinisiasi oleh LBH Umrah Haji SAPUHI guna memberikan literasi advokasi bagi para owner travel sekaligus menjalin kerjasama yang lebih baik lagi dengan para lawyer, sehingga tercipta suatu kondisi yang saling menguntungkan.
Seperti diketahui, dalam penyelenggaraan SAPUHI Lawyer Club di Jakarta tersebut, setidaknya dihasilkan tujuh usulan terkait upaya meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji khusus. Di antaranya bagaimana perlindungan kepada para jemaah, terutama bila dikaitkan dengan jemaah yang gagal berangkat atau mengalami masalah-masalah lain saat perjalanan atau di Tanah Suci.
Masalah lain yang juga mendapat sorotan adalah, banyak travel maupun kelompok-kelompok tertentu yang memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan PPIU dan PPIH. Kondisi tersebut tentunya bertentangan dengan UU Haji dan harus ada tindakan tegas dan nyata dari pemerintah demi mengurangi terjadinya masalah dalam pelaksanaan haji dan umrah.
Selain itu, kehadiran negara dalam seluruh proses ibadah di Tanah Suci banyak pula dikritisi, terutama bila kondisi tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan ibadah haji yang merupakan agenda besar setiap tahun dan harus dilaksanakan secara profesional dan proporsional. Masalah lain yang juga dibahas yaitu berkenaan dengan usulan penambahan kuota haji bagi Indonesia.*