Akhirnya Karena Terjerat Korupsi Kejati Jabar Tetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto Tersangka Kebun Binatang Bandung

 

JABAR PASS -Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Yossi Irianto (YI) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sebagai tersangka korupsi Kebun Bintang Bandung. Yosi yang juga mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadipenda) Kota Bandung ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, Yosi Irianto Sekda Bandung periode 2013-2018 ditetapkan tersangka dan ditahan pada Jumat (23/5/2025). Hal ini berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap YI (Yossi Irianto),” ujar Nur Sricahyawijaya, Sabtu (24/5/2025).

Cahya mengatakan, dalam kasus korupsi kebun binatang, tim penyidik sebelumnya telah menahan tersangka S dan RBB yang merupakan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung.

“Setelah diperiksa selama kurang lebih 8 jam, tersangka YI ditahan di Rutan Kebonwaru selama 20 hari sejak 23 Mei 2025 sampai 11 Juni 2025,” ujar Cahya.

Kasi Penkum menuturkan, tersangka YI diduga melakukan tindak pidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemkot Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, kronologi kasus berawal dari fakta total lahan Kebun Binatang Bandung seluas 139.943 meter persegi. Dari total lahan itu, seluas 285 meter persegi merupakan barang milik Pemkot Bandung yang diperoleh dari pembelian 12 bidang dan 1 bidang dari tukar menukar yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemkot Bandung pada 2005.

Barang milik daerah berupa lahan itu telah dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung untuk kebun binatang sejak 30 November 2007. Pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa.

Setelah sewa menyewa lahan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari berakhir, tersangka S dan RBB tetap memanfaatkan lahan itu tanpa setoran ke kas daerah Pemkot Bandung.

Setelah perjanjian berakhir pada 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak.

Berdasarkan Akta Notaris bulan Mei 2017 dalam kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, tersangka S menjabat sebagai anggota pembina dan tersangka RBB sebagai Sekretaris II dan Ketua Pengurus John Sumampauw.

Pada 2017 sampai 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan tersangka RBB, yaitu sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga dari John Sumampauw.

Pada 21 Januari 2022, terjadi penggantian kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Ketua Pembinanya adalah tersangka S dan ketua pengurus adalah tersangka RBB.

Keduanya mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai ketua pengurus, yaitu, dalam setiap tindakan baik keluar maupun ke dalam, mewakili yayasan atau pengurus harus ada persetujuan dari ketua pembina.

Sejak kepengurusan berganti, tersangka S dan RBB seharusnya biaya pemanfaatan lahan kebun binatang tersebut harus disetor ke kas daerah Pemkot Bandung. Namun dari 2022 sampai 2023, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah.

Akibatnya, pendapatan untuk pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemkot Bandung berkurang. Nur mengatakan, perbuatan tersangka S diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.

Sedangkan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka John Sumampauw.**

 

  • Berita Terkait

    Harga BBM di Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Stabil di Pekan Ketiga Juni 2025 Meski Harga Minyak Dunia Naik

    JABAR PASS – Harga bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU besar seperti Pertamina, Shell, Vivo, dan BP tercatat stabil pada pekan ketiga Juni 2025, meskipun harga minyak dunia mengalami…

    Komunitas E-88 STKS Bersama Pengurus dan Jemaah Al Hikmah Permata Biru Bandung Taklukkan Puncak Gunung Manglayang di Ketinggian 1.818 Meter di Atas Permukaan Laut (mdpl)

    JABARPASS – Komunitas E-88 Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bersama Pengurus dan Jemaah Masjid Al Hikmah Komplek Permata Biru Bandung, menaklukkan puncak Gunung Manglayang di ketinggian 1.818 meter di atas…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Satgas BK Porprov 2025 Kabupaten Bandung Menggelar Rapat Evaluasi Persiapan Cabor Menuju Babak Kualifikasi

    • June 20, 2025
    • 18 views

    MotoGP Italia 2025: Bagnaia Dihantui Tekanan, Akankah Takluk di Rumah Sendiri?

    • June 20, 2025
    • 15 views
    MotoGP Italia 2025: Bagnaia Dihantui Tekanan, Akankah Takluk di Rumah Sendiri?

    Jangan Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan! Ini Penjelasannya

    • June 20, 2025
    • 13 views
    Jangan Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan! Ini Penjelasannya

    Pemkot dan DPRD Bandung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus ke Pendidikan dan Kesehatan

    • June 20, 2025
    • 18 views
    Pemkot dan DPRD Bandung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus ke Pendidikan dan Kesehatan

    Harga Emas Antam Turun Rp1.000, Jadi Rp1.936.000 per Gram Hari Ini

    • June 20, 2025
    • 15 views
    Harga Emas Antam Turun Rp1.000, Jadi Rp1.936.000 per Gram Hari Ini

    Harga Pangan Turun: Bawang, Cabai, dan Daging Mengalami Penurunan Signifikan

    • June 20, 2025
    • 16 views
    Harga Pangan Turun: Bawang, Cabai, dan Daging Mengalami Penurunan Signifikan