Akhirnya Karena Terjerat Korupsi Kejati Jabar Tetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto Tersangka Kebun Binatang Bandung

 

JABAR PASS -Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Yossi Irianto (YI) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sebagai tersangka korupsi Kebun Bintang Bandung. Yosi yang juga mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadipenda) Kota Bandung ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, Yosi Irianto Sekda Bandung periode 2013-2018 ditetapkan tersangka dan ditahan pada Jumat (23/5/2025). Hal ini berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap YI (Yossi Irianto),” ujar Nur Sricahyawijaya, Sabtu (24/5/2025).

Cahya mengatakan, dalam kasus korupsi kebun binatang, tim penyidik sebelumnya telah menahan tersangka S dan RBB yang merupakan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung.

“Setelah diperiksa selama kurang lebih 8 jam, tersangka YI ditahan di Rutan Kebonwaru selama 20 hari sejak 23 Mei 2025 sampai 11 Juni 2025,” ujar Cahya.

Kasi Penkum menuturkan, tersangka YI diduga melakukan tindak pidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemkot Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, kronologi kasus berawal dari fakta total lahan Kebun Binatang Bandung seluas 139.943 meter persegi. Dari total lahan itu, seluas 285 meter persegi merupakan barang milik Pemkot Bandung yang diperoleh dari pembelian 12 bidang dan 1 bidang dari tukar menukar yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemkot Bandung pada 2005.

Barang milik daerah berupa lahan itu telah dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung untuk kebun binatang sejak 30 November 2007. Pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa.

Setelah sewa menyewa lahan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari berakhir, tersangka S dan RBB tetap memanfaatkan lahan itu tanpa setoran ke kas daerah Pemkot Bandung.

Setelah perjanjian berakhir pada 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak.

Berdasarkan Akta Notaris bulan Mei 2017 dalam kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, tersangka S menjabat sebagai anggota pembina dan tersangka RBB sebagai Sekretaris II dan Ketua Pengurus John Sumampauw.

Pada 2017 sampai 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan tersangka RBB, yaitu sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga dari John Sumampauw.

Pada 21 Januari 2022, terjadi penggantian kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Ketua Pembinanya adalah tersangka S dan ketua pengurus adalah tersangka RBB.

Keduanya mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai ketua pengurus, yaitu, dalam setiap tindakan baik keluar maupun ke dalam, mewakili yayasan atau pengurus harus ada persetujuan dari ketua pembina.

Sejak kepengurusan berganti, tersangka S dan RBB seharusnya biaya pemanfaatan lahan kebun binatang tersebut harus disetor ke kas daerah Pemkot Bandung. Namun dari 2022 sampai 2023, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah.

Akibatnya, pendapatan untuk pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemkot Bandung berkurang. Nur mengatakan, perbuatan tersangka S diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.

Sedangkan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka John Sumampauw.**

 

  • Berita Terkait

    PGN Perkuat Budaya Keselamatan Pelanggan Melalui Program Edukasi Safety Berlangganan Gas Bumi di Rusunawa Marunda

    JABAR PASS  – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) Sales and Operation Region (SOR) II melalui Area Jakarta terus memperkuat budaya keselamatan (safety culture) pelanggan melalui Program Edukasi Safety…

    PGN Area Karawang Edukasi Masyarakat dan Dukung UMKM melalui Pemanfaatan Gas Bumi di Harkopnas

    JABAR PASA – PT Perusahaan Gas Negara (Persero)Tbk Sales and Operation Region II melalu Area Karawang turut berpartisipasi aktif dalam perhelatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) yang diselenggarakan di lapangan Karangpawitan,…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    PGN Solution dan Nusantara Regas Perkuat Ketahanan Infrastruktur Gas, Siapkan Respons Darurat Pipa Bawah Laut

    • September 10, 2026
    • 41 views
    PGN Solution dan Nusantara Regas Perkuat Ketahanan Infrastruktur Gas, Siapkan Respons Darurat Pipa Bawah Laut

    City Gas Tour 2026: PGN Dorong Pemanfaatan Gas Bumi yang Efisien

    • September 7, 2026
    • 68 views
    City Gas Tour 2026: PGN Dorong Pemanfaatan Gas Bumi yang Efisien

    Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Tembus Rp2,639 Juta per Gram

    • September 3, 2026
    • 94 views
    Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Tembus Rp2,639 Juta per Gram

    Disbudpar Perkuat Branding Bandara Husein Sastranegara, Angkat Identitas Bandung hingga Karya Difabel

    • August 31, 2026
    • 110 views
    Disbudpar Perkuat Branding Bandara Husein Sastranegara, Angkat Identitas Bandung hingga Karya Difabel

    Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Rakernas JKPI XIII 2027, Siapkan Konsep Kota Pusaka

    • August 31, 2026
    • 100 views
    Kota Bandung Jadi Tuan Rumah Rakernas JKPI XIII 2027, Siapkan Konsep Kota Pusaka

    Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Ingatkan Integritas dan Prinsip 3P dalam Tata Kelola Pemerintahan

    • August 31, 2026
    • 104 views
    Lantik 41 Pejabat, Wali Kota Ingatkan Integritas dan Prinsip 3P dalam Tata Kelola Pemerintahan