Syarat Daftar Mudik Gratis Bio Farma 2025, Catat!

JABAR PASS – Program mudik gratis BUMN bersama Bio Farma 2025 memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman tanpa harus memikirkan biaya transportasi. Namun, sebelum mendaftar, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan serta ketentuan yang harus dipatuhi oleh calon pemudik. Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat dan dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran mudik gratis Bio Farma 2025.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran Mudik Gratis Bio Farma 2025

  1. Kartu Keluarga (KK) Anda diwajibkan untuk mengunggah Kartu Keluarga (KK) dalam format PDF atau foto. Kartu Keluarga ini berfungsi sebagai bukti bahwa Anda dan anggota keluarga yang mendaftar memiliki hubungan keluarga yang sah.
  2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA) Setiap calon pemudik harus mengunggah e-KTP atau KIA yang dapat diambil melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau dalam bentuk foto/PDF. Bagi anak yang belum memiliki e-KTP, KIA yang dikeluarkan oleh pihak berwenang akan digunakan sebagai pengganti.
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) SKTM merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk mengikuti program mudik gratis. SKTM ini dapat diperoleh melalui aplikasi Sipraja atau secara manual di kantor kecamatan/kelurahan sesuai domisili pemudik. Jika seluruh anggota keluarga ingin mengikuti mudik gratis, satu SKTM sudah cukup. Namun, jika hanya sebagian anggota keluarga yang ikut, maka nama peserta yang terdaftar harus tercantum dalam SKTM tersebut.

Ketentuan untuk Calon Pemudik

Selain dokumen, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh calon pemudik sebelum melakukan pendaftaran mudik gratis Bio Farma 2025:

  1. Usia Pemudik
    • Calon pemudik berusia 5 tahun ke atas akan mendapatkan kursi sendiri selama perjalanan mudik.
    • Anak di bawah usia 5 tahun tidak akan mendapatkan kursi dan harus dipangku oleh orang tua atau pendamping selama perjalanan.
  2. Pembatalan Pendaftaran Pembatalan setelah registrasi ulang tidak diperbolehkan. Jika Anda memutuskan untuk mengundurkan diri setelah melakukan registrasi ulang, maka Anda akan masuk daftar hitam dan tidak dapat mengikuti program mudik gratis Bio Farma pada tahun berikutnya. Oleh karena itu, pastikan keputusan Anda untuk mendaftar sudah matang.
  3. Kapasitas Barang Bawaan Setiap peserta mudik hanya diperbolehkan membawa satu koper besar dan satu tas kecil. Pastikan Anda tidak membawa barang-barang yang melebihi kapasitas yang ditentukan agar perjalanan mudik berjalan lancar.

Berita Terkait

Raih Dapur Impian! PGN Hadirkan Bedah Dapur GasKita

JABAR PASS – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina kembali menghadirkan Program Bedah Dapur GasKita 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang memilih menggunakan gas…

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Tersedia 24 Kejuruan Sesuai Kebutuhan Industri

JABAR PASS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2 dengan menyediakan 24 kejuruan yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja dan industri. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

KAWINKAN GELAR JUARA! Kota Sukabumi JUARA UMUM KEJURPROV CATUR, Sang Ketua Ikut Sabet Emas!

  • June 20, 2026
  • 58 views
KAWINKAN GELAR JUARA! Kota Sukabumi JUARA UMUM KEJURPROV CATUR, Sang Ketua Ikut Sabet Emas!

Satpol PP Bongkar Reklame Videotron Melintang di Jalan Riau, Penataan Terus Berlanjut

  • June 19, 2026
  • 37 views
Satpol PP Bongkar Reklame Videotron Melintang di Jalan Riau, Penataan Terus Berlanjut

Ledakan Wisatawan Picu Inflasi Kota Bandung, Farhan: Tantangan Utama Menambah Pasokan Pangan

  • June 19, 2026
  • 43 views
Ledakan Wisatawan Picu Inflasi Kota Bandung, Farhan: Tantangan Utama Menambah Pasokan Pangan

Ketahanan Pangan Bandung Masih Bergantung Daerah Pemasok, Farhan Kaji Skema Lumbung Pangan

  • June 19, 2026
  • 42 views
Ketahanan Pangan Bandung Masih Bergantung Daerah Pemasok, Farhan Kaji Skema Lumbung Pangan

Mendag Pastikan HET Minyakita Tetap Rp15.700 per Liter, Distribusi ke Pasar Rakyat Diperkuat

  • June 19, 2026
  • 31 views
Mendag Pastikan HET Minyakita Tetap Rp15.700 per Liter, Distribusi ke Pasar Rakyat Diperkuat

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp100 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp29.700

  • June 19, 2026
  • 33 views
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp100 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp29.700