Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi Undang-undang PHK

JABARPASS – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan terkait dengan uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dkk.

Adapun salah satu dari amar putusannya terkait dengan mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal tersebut telah diatur dalam pasal Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Cipta Kerja.

Frasa yang yang terkandung dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.

Adapun frasa yang dianggap MK bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 tersebut berbunyi, ‘pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’. (Rizky Anugrah)

  • Berita Terkait

    PGN Perkuat Infrastruktur dan Kolaborasi, Hadapi Tantangan Bisnis 2026

    JABAR PASS — PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, menegaskan perlunya percepatan penguatan infrastruktur gas serta kolaborasi lintas pihak untuk menjaga ketahanan energi nasional di tengah proyeksi…

    Jenderal Pemikir dan Pekerja, Sony Sonjaya Tutup Karier dengan Capaian Gemilang

      JABARPASS-Hanya tinggal hitungan hari memasuki masa purna tugas setelah 33 tahun lebih pengabdian dilalui sejak dilantik di istana negara oleh Presiden Suharto pada tanggal 27 Juli 1991, hal yg…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Pemuda Desa Cibinong Menang Mahjong Ways Jackpot 17 Miliar Di Situs BOSCUAN303

    • December 13, 2025
    • 45 views

    Kado Akhir Tahun untuk Bandung, Jalan Layang Nurtanio Siap Dibuka ke Publik

    • December 12, 2025
    • 19 views
    Kado Akhir Tahun untuk Bandung, Jalan Layang Nurtanio Siap Dibuka ke Publik

    Harga Emas Antam Naik Tiga Hari Beruntun, Tembus Rp2,45 Juta per Gram

    • December 12, 2025
    • 15 views
    Harga Emas Antam Naik Tiga Hari Beruntun, Tembus Rp2,45 Juta per Gram

    Korpri Bandung Tegaskan Pembinaan ASN Jadi Prioritas Pengurus Baru

    • December 11, 2025
    • 17 views
    Korpri Bandung Tegaskan Pembinaan ASN Jadi Prioritas Pengurus Baru

    Emas Antam Merangkak Naik, Berikut Daftar Harga Terbarunya

    • December 11, 2025
    • 21 views
    Emas Antam Merangkak Naik, Berikut Daftar Harga Terbarunya

    Harga Emas Antam Naik Rp13.000 per Gram, Cek Daftar Terbarunya

    • December 10, 2025
    • 23 views
    Harga Emas Antam Naik Rp13.000 per Gram, Cek Daftar Terbarunya