Pemkot Bandung Tegaskan Dukungan atas Penghentian Izin Perumahan untuk Mitigasi Bencana

JABAR PASS – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat mengenai penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.

Langkah ini diambil sebagai respons atas terjadinya banjir dan tanah longsor di sejumlah titik di Bandung Raya. Farhan menilai kebijakan tersebut penting untuk memperkuat upaya mitigasi bencana serta memastikan pembangunan berjalan sesuai kapasitas dan daya dukung lingkungan.

Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung siap melaksanakan seluruh arahan dalam SE tersebut. Hal ini mencakup penghentian sementara izin perumahan, evaluasi kembali pembangunan di kawasan rawan bencana, serta pengawasan teknis yang lebih ketat.

“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan setiap pembangunan dilakukan secara hati-hati, berbasis kajian risiko, dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga adalah prioritas,” ujar Farhan.

Ia juga menekankan bahwa Pemkot Bandung tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam edaran gubernur maupun aturan tata ruang yang berlaku.

“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi apabila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak mematuhi ketentuan teknis,” tegasnya.

Farhan menambahkan bahwa keberhasilan mitigasi bencana membutuhkan kolaborasi seluruh pemerintah daerah di Bandung Raya agar penataan ruang dan pengendalian pe

  • Berita Terkait

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    JABAR PASS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memperketat pengawasan terhadap praktik parkir liar selama bulan suci Ramadan hingga masa libur Idulfitri. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban parkir sekaligus…

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    JABAR PASS – Memasuki sepuluh malam terakhir Ramadan, umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, salah satunya dengan melaksanakan iktikaf di masjid. Di Kota Bandung, sejumlah masjid besar menjadi rekomendasi bagi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    • March 16, 2026
    • 67 views
    Duel Film Horor Indonesia Muncul Lagi! Suzzanna Santet Dosa di Atas Dosa vs Danur The Last Chapter, Mana yang Paling Menyeramkan?

    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    • March 11, 2026
    • 92 views
    Mudik Lebaran 2026: Ketahui Lokasi SPKLU Sepanjang Tol Trans Jawa untuk Mobil Listrik

    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    • March 11, 2026
    • 99 views
    Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Libur Idulfitri

    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    • March 11, 2026
    • 64 views
    Harga Emas di Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Tembus Rp3 Juta per Gram

    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    • March 9, 2026
    • 121 views
    Rekomendasi Masjid untuk Iktikaf di Kota Bandung

    Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000, Kini Rp3.004.000 per Gram

    • March 9, 2026
    • 93 views
    Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000, Kini Rp3.004.000 per Gram