JABAR PASS – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat mengenai penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.
Langkah ini diambil sebagai respons atas terjadinya banjir dan tanah longsor di sejumlah titik di Bandung Raya. Farhan menilai kebijakan tersebut penting untuk memperkuat upaya mitigasi bencana serta memastikan pembangunan berjalan sesuai kapasitas dan daya dukung lingkungan.
Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung siap melaksanakan seluruh arahan dalam SE tersebut. Hal ini mencakup penghentian sementara izin perumahan, evaluasi kembali pembangunan di kawasan rawan bencana, serta pengawasan teknis yang lebih ketat.
“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan setiap pembangunan dilakukan secara hati-hati, berbasis kajian risiko, dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga adalah prioritas,” ujar Farhan.
Ia juga menekankan bahwa Pemkot Bandung tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam edaran gubernur maupun aturan tata ruang yang berlaku.
“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi apabila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak mematuhi ketentuan teknis,” tegasnya.
Farhan menambahkan bahwa keberhasilan mitigasi bencana membutuhkan kolaborasi seluruh pemerintah daerah di Bandung Raya agar penataan ruang dan pengendalian pe





