Sekda Kota Bandung: ASN Wajib Patuhi Proses Hukum, Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal

Bagikan Postingan

JABAR PASS  – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung wajib mematuhi serta mengikuti setiap proses hukum yang sedang berlangsung.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi adanya pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkot Bandung dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

“Kami para ASN, sesuai arahan Pak Wali Kota, harus mengikuti aturan yang berlaku. Apapun yang sedang berjalan, tidak boleh ada yang melanggar. Jika ada proses hukum, maka wajib diikuti,” ujar Iskandar di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).

Sekda menekankan, pemanggilan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum merupakan kewajiban yang harus dihadiri ASN sebagai bentuk disiplin birokrasi.

“Selama masih berdinas di lingkungan Pemkot Bandung, siapapun — baik kepala OPD maupun staf — wajib hadir bila dipanggil untuk memberikan keterangan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menarik kesimpulan prematur terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah. Dipanggil bukan berarti bersalah. Panggilan sebagai saksi itu kewajiban hukum, bukan vonis,” tegasnya.

Menurut Iskandar, sejauh ini terdapat sekitar delapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bandung. Selain mereka, sejumlah kepala bagian dan kepala bidang juga turut dipanggil.

“Kalau dari kepala OPD kurang lebih delapan orang, tapi totalnya lebih karena ada juga Kabag dan Kabid yang ikut dipanggil,” jelasnya.

Iskandar menambahkan, hingga kini belum ada pendampingan hukum secara formal karena semua pihak yang diperiksa masih berstatus saksi.

“Ini masih pendalaman kasus, belum sampai pada tahap pendampingan hukum karena sifatnya baru pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Ia menyebut, pemanggilan tersebut terkait dengan satu perkara penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan daerah.

“Sejauh ini informasinya satu kasus dengan surat perintah penyidikan yang sudah diterbitkan. Namun detailnya tentu menjadi ranah aparat penegak hukum,” tutupnya.

Meski beberapa pejabat dipanggil, Iskandar memastikan bahwa pelayanan publik di Kota Bandung tetap berjalan seperti biasa dan tidak terganggu oleh proses hukum tersebut.

Bagikan Postingan
  • Related Posts

    City Gas Tour 2026: PGN Dorong Pemanfaatan Gas Bumi yang Efisien

    Bagikan Postingan

    JABAR PASS – Pemanfaatan gas bumi dinilai dapat memberikan efisiensi bagi masyarakat, tidak hanya sebagai sumber energi rumah tangga, tetapi juga untuk mendukung sektor transportasi dan kegiatan usaha. Hal tersebut…

    Bagikan Postingan

    Disbudpar Perkuat Branding Bandara Husein Sastranegara, Angkat Identitas Bandung hingga Karya Difabel

    Bagikan Postingan

    JABAR PASS – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung terus memperkuat branding pariwisata di Bandara Internasional Husein Sastranegara seiring kembali beroperasinya penerbangan komersial. Kepala Disbudpar Kota Bandung, Adi Junjunan…

    Bagikan Postingan

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    CAMPUS LEAGUE 2026 – BADMINTON THE NATIONALS Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Berjaya, Tekuk Binus University Sabet Sektor Beregu dan Individu

    CAMPUS LEAGUE 2026 – BADMINTON THE NATIONALS Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Berjaya, Tekuk Binus University Sabet Sektor Beregu dan Individu

    Pakai CNG PGN, Hotel Platinum Yogyakarta Catat Efisiensi Biaya hingga 30%

    Marugame Udon Kaliurang Gunakan CNG Gagas, Konsumsi Capai 1.000 Meter Kubik per Bulan

    Campus League 2026 – Badminton The Nationals UNS Solo Berjaya Di Bandung, Raih Dua Gelar

    Campus League 2026 – Badminton The Nationals UNS Solo Berjaya Di Bandung, Raih Dua Gelar

    RSUP Dr. Sardjito Beralih ke Layanan Gas Bumi PGN, Operasional Rumah Sakit Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan

    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp95 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp30 Ribu