TPU Terpadu Cibiru Diresmikan, Wali Kota Farhan Tegaskan Layanan Gratis dan Antipungli

JABAR PASS – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, meresmikan Taman Pemakaman Umum (TPU) Terpadu Cibiru pada Kamis, 22 Mei 2025. TPU ini dirancang sebagai area pemakaman inklusif yang melayani umat Islam, Kristiani, Katolik, hingga penghayat kepercayaan.

Dalam sambutannya, Farhan menegaskan bahwa seluruh layanan pemakaman di TPU milik Pemkot Bandung bersifat gratis dan bebas pungutan liar (pungli).

“Saya minta Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk memastikan tak ada pungli. Bila ditemukan, segera laporkan ke RW, lurah, atau wakil rakyat,” tegas Farhan.

Farhan menekankan bahwa pemakaman adalah layanan dasar publik yang harus diakses semua warga tanpa diskriminasi. Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan yang transparan dan berorientasi pelayanan.

TPU Terpadu Cibiru dibangun dengan memperhatikan aspek ekologis, estetika, sosial, kebangsaan, dan keagamaan. Farhan berharap konsep ini menjadi model untuk pengembangan pemakaman modern di masa depan.

Pelayanan Terintegrasi dan Akta Kematian Otomatis

Dalam kesempatan yang sama, Farhan menyerahkan akta kematian kepada tiga lurah dari wilayah Antapani Tengah, Cipamokolan, dan Sukahaji. Dokumen tersebut merupakan hasil integrasi aplikasi Simpleman (Disciptabintar) dan Salaman (Disdukcapil), yang memungkinkan penerbitan dan pengiriman akta kematian langsung ke rumah ahli waris.

“Setiap laporan kematian kini langsung diproses dan dokumen akan diantarkan ke keluarga,” jelas Farhan.

Dibangun atas Aspirasi Warga

Kepala Disciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari, menyebut pembangunan TPU ini merupakan aspirasi warga. TPU dibangun di atas lahan seluas 4.875 meter persegi, dengan area pemakaman seluas 3.450 meter persegi, serta fasilitas pendukung seperti kantor pengelola, musala, toilet, dan pos jaga.

Pembangunan dilakukan secara bertahap dan telah melalui proses sosialisasi kepada masyarakat, dengan dukungan dari Polsek Cibiru dan Koramil Ujungberung.

Bambang menegaskan kembali bahwa sesuai Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2023, layanan pemakaman yang diberikan pemerintah kota—termasuk penyediaan petak makam, penggalian, pengurugan, pemindahan, hingga pengangkutan jenazah—tidak dipungut biaya.

“TPU ini menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, dan akan melayani seluruh golongan secara setara,” tutup Bambang.

  • Berita Terkait

    Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026 Tetap Rp2.635.000 per Gram, Buyback Rp2.386.000

    JABAR PASS – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu (22/7/2026) terpantau stabil di level Rp2.635.000 per gram. Sementara itu, harga pembelian kembali (buyback) juga bertahan di…

    Pemkot Targetkan Penurunan Kabel Udara di 85 Ruas Jalan Rampung Akhir 2026

    JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempercepat program penataan kabel utilitas udara dengan menargetkan seluruh kabel di 85 ruas jalan selesai diturunkan ke bawah tanah sebelum akhir tahun 2026.…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Sajen Satu Suro, Misteri Warisan yang Ditakuti Warga Desa, Ini Jadwal Tayangnya!

    • July 29, 2026
    • 31 views
    Sajen Satu Suro, Misteri Warisan yang Ditakuti Warga Desa, Ini Jadwal Tayangnya!

    Judul: Bandara Husein Kantongi Sertifikat Operasional, Siap Layani Pesawat Boeing 737-800

    • July 28, 2026
    • 25 views
    Judul: Bandara Husein Kantongi Sertifikat Operasional, Siap Layani Pesawat Boeing 737-800

    Job Fair Future Connect 2026 Bandung Selatan Sediakan 3.019 Lowongan Kerja, Disnaker Gelar Coaching Clinic Gratis

    • July 28, 2026
    • 22 views
    Job Fair Future Connect 2026 Bandung Selatan Sediakan 3.019 Lowongan Kerja, Disnaker Gelar Coaching Clinic Gratis

    Perkuat Strategi STOP HIV/AIDS, Wali Kota: Musuhi Virusnya, Hentikan Stigmanya

    • July 28, 2026
    • 24 views
    Perkuat Strategi STOP HIV/AIDS, Wali Kota: Musuhi Virusnya, Hentikan Stigmanya

    Sebut Terjadi karena Kesalahpahaman, Ini Klarifikasi dan Permohonan Maaf  Andri Somantri kepada Erwan Setiawan

    • July 28, 2026
    • 25 views
    Sebut Terjadi karena Kesalahpahaman, Ini Klarifikasi dan Permohonan Maaf  Andri Somantri kepada Erwan Setiawan

    Bagi ASN, Warisan Terbesar Adalah Integritas dan Pengabdian

    • July 28, 2026
    • 24 views
    Bagi ASN, Warisan Terbesar Adalah Integritas dan Pengabdian