JABAR PASS – Operasi Zebra Lodaya 2024 yang berlangsung selama dua pekan ini bertujuan menekan pelanggaran lalu lintas dan penggunaan knalpot brong.
Dimulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024 akan menindak pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Hal itu disampaikan Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Senin 14 Oktober 2024.
“Jika surat-suratnya lengkap, mereka wajib mencopot knalpot tersebut dan menggantinya dengan yang standar. Saat ini, kami telah menyita lebih dari 500 knalpot brong,” katanya kepada awak media.
Meskipun penggunaan knalpot brong dilarang, penutupan tempat penjualannya bukanlah kewenangan kepolisian.
“Banyak yang bertanya mengapa kami tidak menutup toko yang menjual knalpot brong. Itu bukan kewenangan kami. Yang dilarang adalah penggunaannya,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan sebelum berkendara.
“Dengan adanya operasi ini, kami berharap masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman,” imbuhnya.
Tri juga menekankan pentingnya tindakan persuasif dan edukatif dalam penegakan hukum.
“Pelanggaran di Cimahi yang paling umum adalah tidak membawa surat-surat, tidak menggunakan helm, dan melawan arus,” jelasnya.