JABARPASS – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kontroversial ditangkap Kejaksaan Agung. Nama mereka menjadi sorotan publik setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR nonaktif Edward Tannur, terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan penangkapan ketiga hakim tersebut terkait dengan dugaan suap kasus Ronald Tannur.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada wartawan di Jakarta, Rabu (23/10/2024), juga membenarkan penangkapan itu. Namun, ia enggan membeberkan detail kasus yang berkaitan dengan penangkapan ketiga hakim tersebut.
Febrie hanya menjelaskan informasi mendetail akan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar nanti malam pukul 19.00 WIB. “Terkait Tannur, akan ada keterangan dari Kapuspenkum (Harli Siregar),” kata dia.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas pada Gregorius dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.Gregorius
Sebelumnya, pada Agustus 2024, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut. Tiga hakim yang diberi sanksi itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Berdasarkan sejumlah temuan, KY memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Kemudian para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo.(Ant)***