JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengoptimalkan kebijakan Work From Home (WFH) yang kini memasuki minggu ketiga. Kebijakan ini difokuskan untuk meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengurangi produktivitas maupun kualitas pelayanan publik.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pengendalian mobilitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi kunci utama pelaksanaan WFH. Dengan mobilitas yang lebih rendah, Pemkot Bandung mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), penggunaan listrik, serta biaya operasional lainnya.
“Pelaksanaan WFH ini kita arahkan untuk memastikan mobilitas pegawai rendah, sehingga terjadi efisiensi operasional, baik dari konsumsi BBM, listrik, maupun efektivitas kerja,” ujarnya dalam konferensi pers di Pendopo Kota Bandung, Jumat (24/4/2026).
Untuk menjaga kedisiplinan ASN, Pemkot Bandung menerapkan sistem pengawasan berbasis aplikasi yang memungkinkan pemantauan aktivitas kerja secara real time. Sistem tersebut juga memastikan pegawai tetap berada di zona kerja selama WFH berlangsung.
Selain pengawasan internal, Pemkot Bandung juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan kritik. Hal ini dinilai penting untuk melengkapi sistem pengawasan digital yang telah diterapkan.
Pemkot Bandung juga tengah mengkaji mekanisme pelaporan berkala kepada masyarakat terkait pelaksanaan WFH, termasuk publikasi data tingkat kehadiran dan kepatuhan ASN di akhir hari kerja.
Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 1.354 ASN yang menjalankan WFH dengan rata-rata pengeluaran BBM harian sebesar Rp25.000 per orang. Dengan demikian, potensi penghematan dari sisi konsumsi BBM mencapai puluhan juta rupiah setiap hari.
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menyebut tingkat kepatuhan ASN menunjukkan tren positif. Pada minggu pertama terdapat 137 ASN yang terdeteksi keluar dari zona kerja, sementara pada minggu kedua jumlahnya menurun menjadi 16 ASN.
“Ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan,” jelasnya.
Setiap pelanggaran yang terdeteksi akan dikonfirmasi kepada atasan masing-masing ASN. Jika tidak terdapat penugasan resmi, maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Bandung memastikan kebijakan WFH tidak mengurangi kualitas layanan publik. Melalui penguatan sistem pengawasan dan evaluasi berkala, kinerja ASN diharapkan tetap optimal.
“Kami pastikan WFH ini tidak mengurangi produktivitas dan pelayanan kepada masyarakat. Ini bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien,” pungkas Farhan.







