JABARPASS – Transaksi QRIS ternyata ada yang bebas dari PPN dengan jumlah nominalnya di bawah RP 500 ribu.
PPN 12 persen yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 berlaku untuk semua jenis transksaksi baik tunai maupun non tunai.
Sedangkan yang dikenakan ke konsumen berupa PPN barang/jasa yang dibeli.
PPN hanya dihitung dari biaya layanan yang dikenakan penyedia jasa pembayaran kepada merchant termasuk discount.
PPN tidak dikenakan pada konsumen sebagaimana yang sudah berlaku selama ini, seperti dilansir dari Instagram @bank_indonesia, dikutip Sabtu 28 Desember 2024. (Rizky Anugrah)
Foto Markus Winkler/ Pixabay