Terungkap Dalam Sidang Dugaan Penipuan Rp 100 Miliar: Pengakuan Saksi Dituding Penuh Kejanggalan

JABAR PASS– Kasus dugaan penipuan senilai Rp 100 miliar dengan terdakwa Miming Theniko kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 9 Januari 2025. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tuty Haryati menghadirkan saksi Tjindriawaty Halim, istri pelapor The Siauw Thjiu, yang memberikan keterangan mengenai mekanisme transfer dan pencairan cek terkait transaksi senilai lebih dari Rp 100 miliar.

Dalam persidangan, Tjindriawaty yang merupakan komisaris PT Sinar Runnerindo mengungkapkan bahwa cek-cek atas nama terdakwa yang diserahkan kepada Pelapor The Siauw Thjiu dengan total Rp 100.138.885.100 telah dicairkan seluruhnya masuk ke Rekening saksi. Total nominal pencairan tersebut mencapai angka yang sama dengan jumlah uang yang ditransfer oleh saksi melalui Perusahaan PT Sinar Runnerindo ke rekening terdakwa.
Namun, Tim Penasihat Hukum terdakwa yang dipimpin oleh Dr. Yopi Gunawan, SH, MH, MM, menyatakan bahwa sebenarnya terdapat kelebihan tarik dari rekening Terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 1 miliar lebih dalam pencairan cek yang dilakukan saksi dibandingkan dengan jumlah uang yang ditransfer ke rekening terdakwa melalui Perusahaan PT Sinar Runnerindo, hal ini akan dibuktikan dan menjadi bagian dari pembelaan dalam pledoi berikutnya.

Kejanggalan dalam Keterangan Saksi
Tim Penasihat Hukum terdakwa mempertanyakan konsistensi keterangan saksi. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 41, saksi disebut mengetahui dan menandatangani akta penegasan pernyataan. Namun, dalam persidangan, saksi mengaku tidak mengetahui atau menandatangani akta tersebut.

“Keterangan saksi di BAP seakan-akan mengetahui semua proses, tapi dalam sidang, saksi lebih banyak mengaku lupa atau tidak ingat. Ada indikasi perbedaan keterangan hingga senilai Rp 60 miliar,” ujar Randy. Selain itu, pihak penasihat hukum mencatat bahwa saksi sendiri mengaku tidak pernah ke bank, sehingga proses pencairan cek diduga dilakukan pihak lain, yang menambah keraguan terhadap keabsahan kesaksiannya.

Transaksi yang Dianggap Bermasalah

Dalam persidangan, saksi mengaku bahwa pencairan cek dilakukan atas permintaan terdakwa karena terdakwa tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi nominal tersebut. “Dia minta tolong ditalangi dulu supaya tidak diblacklist,” ujar saksi. Beberapa kali proses talangan ini dilakukan atas permintaan terdakwa, namun saksi tidak dapat menjelaskan secara rinci alur dana yang masuk dan keluar dari rekening terkait.

Kritik terhadap Kredibilitas Saksi

Penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa keterangan saksi banyak didasarkan pada informasi dari suaminya, bukan dari pengamatan langsung. Hal ini semakin memperlemah kredibilitas saksi sebagai pemberi keterangan dalam kasus ini. “Saksi tidak tahu siapa yang mencairkan uang, sementara proses pencairan cek jelas harus dilakukan di bank,” tambah Randy.

Polemik Akta dan Bukti Cek

Selain perbedaan keterangan di BAP dan persidangan, pihak terdakwa juga menyoroti keberadaan akta penegasan penitipan uang yang dianggap sinkron dengan nilai transaksi Rp 100 miliar. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui detil terkait akta tersebut, meskipun bukti cek senilai Rp 60 miliar telah digunakan sebagai penegasan pernyataan penitipan uang.

Sidang Lanjutan

Sidang berikutnya dijadwalkan dua minggu kemudian untuk mendengarkan saksi verbal lisan dan saksi yang lainnya . Tim penasihat hukum optimis dapat membuktikan bahwa tidak ada tindak pidana penggelapan atau penipuan dalam kasus ini. “Jika total pencairan cek lebih besar dari nominal uang yang ditransfer ke rekening terdakwa, maka tuduhan penggelapan atau penipuan menjadi tidak relevan,” tegas Dr.Yopi.***

  • Berita Terkait

    Ini Kebijakan Libur Sekolah dan Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan 2025

    JABAR PASS – Bulan Ramadhan selalu menjadi waktu yang ditunggu-tunggu oleh umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Selain berpuasa, bulan ini juga identik dengan tradisi seperti buka puasa…

    Bantu Korban Kebakaran Los Angeles, Paris Hilton Luncurkan Dana Darurat

    Paris Hilton ikut turun tangan membantu korban kebakaran hutan besar yang melanda Los Angeles. JABAR PASS – Dilaporkan Billboard pada Sabtu (11/1) waktu setempat, Paris mengumumkan melalui media sosial bahwa…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Lupakan Kekalahan Pekan Lalu TERKAM SINGOEDAN!

    • January 23, 2025
    • 3 views
    Lupakan Kekalahan Pekan Lalu                                TERKAM SINGOEDAN!

    Duel Film Horor Indonesia, Edisi Mama vs Sebelum 7 Hari, Mana yang Paling Menyeramkan?

    • January 23, 2025
    • 20 views
    Duel Film Horor Indonesia, Edisi Mama vs Sebelum 7 Hari, Mana yang Paling Menyeramkan?

    The Woman in the Yard, Teror Wanita Misterius Bergaun Hitam terhadap Satu Keluarga, Intip Trailer Berikut

    • January 22, 2025
    • 36 views
    The Woman in the Yard, Teror Wanita Misterius Bergaun Hitam terhadap Satu Keluarga, Intip Trailer Berikut

    MELEKATKAN CITRA BUDAYA PARIWISATA

    • January 22, 2025
    • 27 views

    Angkringan Café Makkah Kini Jadi Salah Satu Tempat Nangkring Kawula Muda di Wilayah Bandung Timur

    • January 22, 2025
    • 19 views

    Presiden Ukraina Bertemu dengan Presiden Polandia Bicara Pertahanan Politik hingga Sanksi

    • January 21, 2025
    • 22 views
    Presiden Ukraina Bertemu dengan Presiden Polandia Bicara Pertahanan Politik hingga Sanksi