JABAR PASS – Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Berdasarkan amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, tarif PPN akan meningkat menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin dikutip dari Antaranews.
Namun, untuk barang dan jasa yang dianggap strategis, pemerintah tetap akan memberikan pembebasan PPN. Airlangga merinci bahwa beberapa barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) akan bebas dari PPN.
Beberapa barang yang tidak dikenakan PPN antara lain beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng, ikan cakalang, ikan kembung, ikan tuna, telur ayam ras, cabai, bawang merah, dan gula pasir.
Selain itu, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri akan dikenakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, yang berarti tarif PPN akan tetap 11 persen.
“Stimulus ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok. Secara khusus, gula industri yang memiliki kontribusi besar terhadap industri pengolahan makanan dan minuman, yakni 36,3 persen, tetap dikenakan PPN 11 persen. Selain itu, akan ada bantuan pangan dan beras untuk desil 1 dan 2 sebanyak 10 kg per bulan,” jelas Airlangga.
Lebih lanjut, beberapa jasa yang memiliki peran strategis juga akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024.
Jasa-jasa tersebut antara lain pendidikan, pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, dan persewaan rumah susun umum serta rumah umum.
Fasilitas perpajakan ini diusulkan oleh pemerintah bersama dengan paket kebijakan insentif fiskal lainnya untuk tahun 2025.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini tetap memperhatikan prinsip keadilan, keberpihakan pada masyarakat, dan semangat gotong royong.
“Setiap upaya pemungutan pajak harus sesuai dengan hukum. Bagi masyarakat yang kurang mampu, kami akan memberikan perlindungan dan bahkan bantuan. Inilah prinsip negara hadir. Ini adalah azas keadilan yang terus kami perjuangkan. Walaupun tidak sempurna, kami berusaha terus memperbaiki dan mendekati kesempurnaan,” ujar Sri Mulyani.