Putusan MA Sudah Final, Tapi Kakek Ini Masih Diincar Jaksa untuk Ditahan Lagi

JABARPASS– Ketika sistem hukum seharusnya menjadi pelindung keadilan, justru yang terjadi sebaliknya. Seorang pria lanjut usia berusia 70 tahun, berinisial MT—seorang ayah, suami, dan warga negara—kembali menghadapi luka hukum yang dalam. Meski Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK) telah menyatakan bahwa ia terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun bukan merupakan tindak pidana, ia tetap menghadapi ancaman penahanan kembali.

 

Putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 71 PK/Pid/2025 tertanggal 10 April 2025 menyatakan MT lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van recht vervolging). Artinya, meskipun MT melakukan perbuatan yang didakwakan, perbuatan itu secara hukum tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, MT secara otomatis dibebaskan dari segala bentuk pemidanaan dan seharusnya dapat segera menghirup udara bebas tanpa ancaman baru.

 

Namun, ironi muncul. Hanya dua hari setelah bebas dari Rumah Tahanan pada 15 April 2025, MT kembali dikejutkan oleh keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang Perkara Nomor: 786/Pid.B/2024/PN.Bdg yang masih dalam tahap pemeriksaan dan belum sampai pada putusan, majelis hakim justru mengeluarkan penetapan baru untuk menahan kembali MT pada tanggal 17 April 2025.

 

Tim Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan: Ancaman Kriminalisasi Sistematis

 

Tim Kuasa Hukum MT, yang terdiri dari gabungan dua kantor hukum, yakni Kantor Hukum Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., MM. dan Randy Raynaldo & Partners Law Office, menyebut keputusan ini janggal dan tidak mencerminkan keadilan hukum. “Putusan PK seharusnya menjadi bukti kuat bahwa MT merupakan korban dari proses kriminalisasi yang sistematis,” ujar Dr. Yopi Gunawan.

Tim hukum juga menyoroti dasar penahanan yang diajukan oleh pihak Kejaksaan pada 16 April 2025, hanya satu hari sebelum hakim menerbitkan Penetapan Penahanan. Alasannya? Agar proses pemeriksaan dan eksekusi lebih mudah jika terdakwa dinyatakan bersalah. Sebuah alasan yang menurut banyak pihak—termasuk tim kuasa hukum—tidak masuk akal dan mencederai prinsip keadilan.

“Sudah 8 bulan di dakwa dipersidangan dan belum diputus, perkara yang memakan waktu panjang tersebut menjadi rekor perkara pidana yang memakan waktu paling lama,” ujar Yopi.

Kuasa hukum lainnya, Randy Raynaldo, S.H., M.H., menyatakan ini bukan hanya soal hukum acara, tapi juga soal kemanusiaan. “Klien kami adalah lansia dengan kondisi kesehatan menurun. Tidak ada alasan logis bahwa ia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.”

Hakim Disorot, Prosedur Disoal

Lebih memprihatinkan, Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini diketahui pernah tersorot media karena dugaan pelanggaran etik. Hal ini makin menambah kekhawatiran publik mengenai integritas dan objektivitas dalam proses hukum yang sedang berjalan.

 

Edward Edison Gultom, S.H., salah satu kuasa hukum MT, mengkritik keras tindakan majelis yang dianggap terburu-buru dalam menetapkan penahanan, bahkan tanpa memberikan kesempatan kepada terdakwa atau kuasa hukumnya untuk memberikan tanggapan.

 

“Ini melanggar prinsip fair trial dan due process of law,” ujarnya. “Hukum tidak boleh dijalankan dengan semangat balas dendam atau formalitas semata, melainkan harus mengedepankan asas proporsionalitas dan kemanusiaan.”

 

Sidang Dramatis: Teriakan Keadilan Menggema

 

Suasana ruang sidang menjadi haru saat Yoshua Gerladine, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum MT, membacakan surat permohonan penangguhan penahanan. Dengan suara lantang namun tertahan emosi, ia menegaskan bahwa baik syarat objektif maupun subjektif untuk dilakukan penahanan tidak terpenuhi dalam perkara ini.

 

Sementara itu, Amaila Refsi Ika Rizky, S.H., menambahkan bahwa majelis seharusnya melihat permasalahan ini dari sudut pandang yang objektif dan berlandaskan nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat. “Kami memohon agar penahanan tidak dilakukan demi prinsip keadilan substantif,” ujarnya.

 

Akhir yang Masih Menggantung

 

Menanggapi gelombang kritik, Majelis Hakim akhirnya menghimbau dua pihak—baik Tim Kuasa Hukum maupun Penuntut Umum—untuk menyampaikan permohonan masing-masing, yakni permohonan penangguhan penahanan dan eksekusi penahanan. Hal ini untuk memberikan ruang pertimbangan lebih lanjut sebelum keputusan final.

 

“Setidaknya, kami mengapresiasi langkah majelis yang tidak serta-merta mengeksekusi penahanan dan membuka peluang diskusi demi pertimbangan objektif dari semua pihak,” pungkas Dr. Yopi Gunawan.

 

Refleksi Publik: Ketika Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

 

Kisah MT bukan hanya tentang seorang kakek yang terombang-ambing oleh ketidakpastian hukum. Ini adalah potret buram wajah hukum Indonesia hari ini—ketika keadilan prosedural tidak beriringan dengan keadilan substantif.

 

Ketika hukum mulai kehilangan hati nuraninya, maka masyarakatlah yang harus bersuara. Karena jika hukum gagal menjadi pelindung yang adil, maka suara rakyatlah yang menjadi penjaga terakhir keadilan itu sendiri.***

  • Berita Terkait

    Harga BBM di Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Stabil di Pekan Ketiga Juni 2025 Meski Harga Minyak Dunia Naik

    JABAR PASS – Harga bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU besar seperti Pertamina, Shell, Vivo, dan BP tercatat stabil pada pekan ketiga Juni 2025, meskipun harga minyak dunia mengalami…

    Akhirnya Karena Terjerat Korupsi Kejati Jabar Tetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto Tersangka Kebun Binatang Bandung

      JABAR PASS -Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Yossi Irianto (YI) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sebagai tersangka korupsi Kebun Bintang Bandung. Yosi yang juga mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadipenda) Kota Bandung…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Satgas BK Porprov 2025 Kabupaten Bandung Menggelar Rapat Evaluasi Persiapan Cabor Menuju Babak Kualifikasi

    • June 20, 2025
    • 18 views

    MotoGP Italia 2025: Bagnaia Dihantui Tekanan, Akankah Takluk di Rumah Sendiri?

    • June 20, 2025
    • 15 views
    MotoGP Italia 2025: Bagnaia Dihantui Tekanan, Akankah Takluk di Rumah Sendiri?

    Jangan Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan! Ini Penjelasannya

    • June 20, 2025
    • 13 views
    Jangan Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan! Ini Penjelasannya

    Pemkot dan DPRD Bandung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus ke Pendidikan dan Kesehatan

    • June 20, 2025
    • 18 views
    Pemkot dan DPRD Bandung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus ke Pendidikan dan Kesehatan

    Harga Emas Antam Turun Rp1.000, Jadi Rp1.936.000 per Gram Hari Ini

    • June 20, 2025
    • 15 views
    Harga Emas Antam Turun Rp1.000, Jadi Rp1.936.000 per Gram Hari Ini

    Harga Pangan Turun: Bawang, Cabai, dan Daging Mengalami Penurunan Signifikan

    • June 20, 2025
    • 16 views
    Harga Pangan Turun: Bawang, Cabai, dan Daging Mengalami Penurunan Signifikan