JABARPASS – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Lengkong Kecil Kota Bandung terus ditata. Hal itu dilakukan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Bandung.
Tujuannya adalah untuk terus memperkuat kawasan Lengkong Kecil, yang kini telah berkembang menjadi salah satu destinasi wisata kuliner populer di Kota Bandung.
Dengan jumlah PKL mencapai 157 lapak, Diskop UKM memastikan tidak akan ada penambahan lapak di kawasan tersebut, sebagaimana yang telah disepakati bersama para pedagang dan pihak terkait.
Aturan ini juga ditegaskan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang penataan PKL, di mana pengelolaan PKL diatur dengan ketat berdasarkan zonasi yang telah ditentukan.
Menurut Plt. Kepala Diskop UKM, Dodi Ridwansyah, kawasan Lengkong dibagi menjadi dua zona utama, yaitu zona merah dan zona kuning.
Zona merah merupakan area yang dilarang bagi PKL, yaitu dalam radius 100 meter dari perempatan atau lampu merah. Sedangkan di zona kuning, PKL diperbolehkan berjualan namun hanya dalam waktu yang telah diatur, yaitu pada pukul 19.00 hingga 23.00 WIB.
“Kami ingin menjaga agar kawasan Lengkong kecil tetap tertib dan nyaman, baik untuk para pengunjung maupun masyarakat sekitar. Zona merah dan kuning ini menjadi upaya kami untuk memastikan pengelolaan PKL berjalan sesuai aturan,” ungkap Dodi, Jumat, 25 Oktober 2024.
Selain pengaturan waktu dan zonasi, Diskop UKM juga berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian untuk mengelola lalu lintas di kawasan Lengkong. Setiap minggunya, dilakukan rekayasa lalu lintas agar kawasan ini menjadi satu arah, memberikan ruang yang lebih leluasa bagi para pengunjung yang datang.
“Kami berupaya mengurangi kepadatan dan kemacetan yang mungkin terjadi di kawasan ini, terutama saat jam operasional PKL di malam hari,” sebut Dodi.
Dalam hal pengelolaan sampah, Diskop UKM bersama pihak RW setempat juga melakukan langkah inovatif dengan menjadikan sampah yang dihasilkan oleh aktivitas PKL sebagai pakan maggot.
Ia menambahkan, hal ini adalah salah satu cara untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung program lingkungan berkelanjutan.
“Alhamdulillah, sampah yang dihasilkan sudah dikelola dengan baik oleh pihak RW setempat. Ini membawa dampak positif, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga sebagai sumber pakan maggot,” katanya.
Sebagai bagian dari penataan dan pemantauan, Diskop UKM juga telah menerapkan sistem penomoran dan pemberian stiker pada setiap lapak PKL. Setiap lapak diberi nomor urut yang membantu memastikan jumlah PKL tetap sesuai dengan kesepakatan dan menghindari kemungkinan adanya PKL ilegal.
Selain itu, Diskop UKM aktif melakukan sosialisasi kepada PKL untuk tidak menggunakan trotoar sebagai area berjualan, sehingga trotoar dapat tetap berfungsi bagi pejalan kaki.*