Perubahan Batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PMK Terbaru

JABAR PASS – Pada tahun 2024, Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur perubahan batasan harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai per batang untuk berbagai jenis produk tembakau. Perubahan ini berlaku sebagai revisi dari PMK 191/2022, yang merupakan aturan perubahan kedua dari PMK 192/2021.

Berikut adalah rincian perubahan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau per gram untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang tercantum dalam PMK terbaru, yang berlaku mulai 2024:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Jenis SKM I:
    Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang, naik sekitar 5% dari harga sebelumnya yang sebesar Rp 2.260. Tarif cukai tetap Rp 1.231/batang.
  • Jenis SKM II:
    Harga jual eceran paling rendah Rp 1.485/batang, mengalami kenaikan sekitar 7,6% dari harga sebelumnya Rp 1.380. Tarif cukai tetap Rp 746/batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I:
    Harga jual eceran paling rendah Rp 2.495/batang, naik 4,8% dibandingkan harga sebelumnya yang sebesar Rp 2.380. Tarif cukai tetap Rp 1.336/batang.
  • Golongan II:
    Harga jual eceran paling rendah Rp 1.565/batang, naik sekitar 6,8% dari harga sebelumnya Rp 1.465. Tarif cukai tetap Rp 794/batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

  • Golongan I:
    Harga jual eceran paling rendah antara Rp 1.555 hingga Rp 2.170/batang, dengan tarif cukai Rp 378/batang.
  • Golongan II:
    Harga jual eceran paling rendah Rp 995/batang, naik 15% dari harga sebelumnya. Tarif cukai Rp 223/batang.
  • Golongan III:
    Harga jual eceran paling rendah Rp 860/batang, naik 18,6% dibandingkan harga sebelumnya. Tarif cukai Rp 122/batang.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  • Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang, naik 5% dari harga sebelumnya. Tarif cukai tetap Rp 1.231/batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I:
    Harga jual eceran paling rendah Rp 950/batang dengan tarif cukai Rp 483/batang, tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
  • Golongan II:
    Harga jual eceran paling rendah Rp 200/batang dengan tarif cukai Rp 25/batang, juga tidak mengalami perubahan.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

  • Harga jual paling rendah antara Rp 55 hingga Rp 180, yang tetap sama seperti tahun sebelumnya.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Harga jual paling rendah Rp 290/batang, yang tidak mengalami perubahan.

8. Jenis Cerutu (CRT)

  • Harga jual paling rendah mulai dari Rp 495 hingga Rp 5.500/batang, yang juga tetap sama dengan harga tahun sebelumnya.

Batasan Harga Jual Eceran untuk Produk Hasil Tembakau Impor

Untuk produk tembakau impor, terdapat beberapa perubahan harga jual eceran yang tercatat sebagai berikut:

  1. SKM: Rp 2.375/batang, meningkat dari harga sebelumnya Rp 2.260.
  2. SPM: Rp 2.495/batang, meningkat dari Rp 2.380.
  3. SKT atau SPT: Rp 2.171/batang, naik dari harga sebelumnya Rp 1.981.
  4. SKTF atau SPTF: Rp 2.375/batang, meningkat dari Rp 2.260.
  5. TIS: Rp 276, yang tidak mengalami perubahan.
  6. KLB: Rp 290, tidak mengalami perubahan.
  7. KLM: Rp 950, tetap sama dengan tahun sebelumnya.
  8. CRT: Rp 198.001, tidak mengalami perubahan.

Perubahan harga jual eceran dan tarif cukai ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara pemenuhan kebutuhan industri tembakau, pengendalian konsumsi rokok, dan penerimaan negara. Kenaikan harga eceran dan tarif cukai pada beberapa jenis produk tembakau diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pengurangan konsumsi tembakau, khususnya di kalangan remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah. Di sisi lain, harga eceran yang tetap untuk beberapa produk menunjukkan stabilitas dalam sektor ini.

Sebagai konsumen dan pelaku industri, penting untuk memahami rincian terbaru ini, karena dapat memengaruhi keputusan pembelian serta strategi pasar yang diterapkan oleh produsen dan distributor.

  • Shakira Marasyid

    Berita Terkait

    Jenderal Pemikir dan Pekerja, Sony Sonjaya Tutup Karier dengan Capaian Gemilang

      JABARPASS-Hanya tinggal hitungan hari memasuki masa purna tugas setelah 33 tahun lebih pengabdian dilalui sejak dilantik di istana negara oleh Presiden Suharto pada tanggal 27 Juli 1991, hal yg…

    Harga BBM SPBU Vivo Naik per 1 Oktober 2025, Pertamina Juga Lakukan Penyesuaian

    JABAR PASS – Harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Vivo mengalami kenaikan mulai 1 Oktober 2025, berdasarkan informasi resmi dari akun media sosial perusahaan. Berikut rincian harga terbaru BBM…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Harga Bawang Merah dan Cabai Rawit Merah Kompak Naik, PIHPS Rilis Data Terbaru

    • November 17, 2025
    • 1 views
    Harga Bawang Merah dan Cabai Rawit Merah Kompak Naik, PIHPS Rilis Data Terbaru

    Emas Antam Hari Ini Menguat: Harga Sentuh Rp2,351 Juta per Gram

    • November 17, 2025
    • 1 views
    Emas Antam Hari Ini Menguat: Harga Sentuh Rp2,351 Juta per Gram

    Banyak Kegagalan Calon TNI–Polri Terjadi pada Tes Psikologi, Lembaga Ini Tawarkan Solusi Pembinaan Intensif

    • November 17, 2025
    • 9 views
    Banyak Kegagalan Calon TNI–Polri Terjadi pada Tes Psikologi, Lembaga Ini Tawarkan Solusi Pembinaan Intensif

    SIMBIOSIS PARIWISATA DAN LINGKUNGAN

    • November 15, 2025
    • 32 views
    SIMBIOSIS PARIWISATA DAN LINGKUNGAN

    Partisipasi Warga Jadi Tantangan Utama Pengelolaan Sampah di Kota Bandung

    • November 14, 2025
    • 21 views
    Partisipasi Warga Jadi Tantangan Utama Pengelolaan Sampah di Kota Bandung

    Emas Antam Menguat: Harga Tembus Rp2,398 Juta per Gram

    • November 14, 2025
    • 16 views