Perubahan Batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sesuai PMK Terbaru

JABAR PASS – Pada tahun 2024, Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur perubahan batasan harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai per batang untuk berbagai jenis produk tembakau. Perubahan ini berlaku sebagai revisi dari PMK 191/2022, yang merupakan aturan perubahan kedua dari PMK 192/2021.

Berikut adalah rincian perubahan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau per gram untuk masing-masing jenis hasil tembakau yang tercantum dalam PMK terbaru, yang berlaku mulai 2024:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Jenis SKM I:
    Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang, naik sekitar 5% dari harga sebelumnya yang sebesar Rp 2.260. Tarif cukai tetap Rp 1.231/batang.
  • Jenis SKM II:
    Harga jual eceran paling rendah Rp 1.485/batang, mengalami kenaikan sekitar 7,6% dari harga sebelumnya Rp 1.380. Tarif cukai tetap Rp 746/batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I:
    Harga jual eceran paling rendah Rp 2.495/batang, naik 4,8% dibandingkan harga sebelumnya yang sebesar Rp 2.380. Tarif cukai tetap Rp 1.336/batang.
  • Golongan II:
    Harga jual eceran paling rendah Rp 1.565/batang, naik sekitar 6,8% dari harga sebelumnya Rp 1.465. Tarif cukai tetap Rp 794/batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

  • Golongan I:
    Harga jual eceran paling rendah antara Rp 1.555 hingga Rp 2.170/batang, dengan tarif cukai Rp 378/batang.
  • Golongan II:
    Harga jual eceran paling rendah Rp 995/batang, naik 15% dari harga sebelumnya. Tarif cukai Rp 223/batang.
  • Golongan III:
    Harga jual eceran paling rendah Rp 860/batang, naik 18,6% dibandingkan harga sebelumnya. Tarif cukai Rp 122/batang.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  • Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang, naik 5% dari harga sebelumnya. Tarif cukai tetap Rp 1.231/batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I:
    Harga jual eceran paling rendah Rp 950/batang dengan tarif cukai Rp 483/batang, tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
  • Golongan II:
    Harga jual eceran paling rendah Rp 200/batang dengan tarif cukai Rp 25/batang, juga tidak mengalami perubahan.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

  • Harga jual paling rendah antara Rp 55 hingga Rp 180, yang tetap sama seperti tahun sebelumnya.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Harga jual paling rendah Rp 290/batang, yang tidak mengalami perubahan.

8. Jenis Cerutu (CRT)

  • Harga jual paling rendah mulai dari Rp 495 hingga Rp 5.500/batang, yang juga tetap sama dengan harga tahun sebelumnya.

Batasan Harga Jual Eceran untuk Produk Hasil Tembakau Impor

Untuk produk tembakau impor, terdapat beberapa perubahan harga jual eceran yang tercatat sebagai berikut:

  1. SKM: Rp 2.375/batang, meningkat dari harga sebelumnya Rp 2.260.
  2. SPM: Rp 2.495/batang, meningkat dari Rp 2.380.
  3. SKT atau SPT: Rp 2.171/batang, naik dari harga sebelumnya Rp 1.981.
  4. SKTF atau SPTF: Rp 2.375/batang, meningkat dari Rp 2.260.
  5. TIS: Rp 276, yang tidak mengalami perubahan.
  6. KLB: Rp 290, tidak mengalami perubahan.
  7. KLM: Rp 950, tetap sama dengan tahun sebelumnya.
  8. CRT: Rp 198.001, tidak mengalami perubahan.

Perubahan harga jual eceran dan tarif cukai ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara pemenuhan kebutuhan industri tembakau, pengendalian konsumsi rokok, dan penerimaan negara. Kenaikan harga eceran dan tarif cukai pada beberapa jenis produk tembakau diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pengurangan konsumsi tembakau, khususnya di kalangan remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah. Di sisi lain, harga eceran yang tetap untuk beberapa produk menunjukkan stabilitas dalam sektor ini.

Sebagai konsumen dan pelaku industri, penting untuk memahami rincian terbaru ini, karena dapat memengaruhi keputusan pembelian serta strategi pasar yang diterapkan oleh produsen dan distributor.

  • Shakira Marasyid

    Berita Terkait

    Anies Baswedan Bertukar Gagasan Besama Mahasiswa di FPBS UPI Bandung, Kekayaan Bahasa dan Keunikan

    JABARPASS – Anies Baswedan bertukar gagasan bersama mahasiswa di Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra Universitas Pendidikan Indonesia (FPBS UPI) Bandung. Dilansir JABARPASS  dari akun Instagram @aniesbaswedan, pada 14 Januari 2025,…

    TikTok Akan Diblokir, Aplikasi Penggantinya Telah Muncul

    JABARPASS – TikTok akan diblokir, apikasi penggantinya telah muncul bahkan ramai diserbu konsumen. Larangan terkait dengan aplikasi TikTok ini akan mulai diberlakukan pada 19 Januari 2025. Akibatnya banyak konten kreator…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    The Woman in the Yard, Teror Wanita Misterius Bergaun Hitam terhadap Satu Keluarga, Intip Trailer Berikut

    • January 22, 2025
    • 25 views
    The Woman in the Yard, Teror Wanita Misterius Bergaun Hitam terhadap Satu Keluarga, Intip Trailer Berikut

    MELEKATKAN CITRA BUDAYA PARIWISATA

    • January 22, 2025
    • 21 views

    Angkringan Café Makkah Kini Jadi Salah Satu Tempat Nangkring Kawula Muda di Wilayah Bandung Timur

    • January 22, 2025
    • 13 views

    Presiden Ukraina Bertemu dengan Presiden Polandia Bicara Pertahanan Politik hingga Sanksi

    • January 21, 2025
    • 16 views
    Presiden Ukraina Bertemu dengan Presiden Polandia Bicara Pertahanan Politik hingga Sanksi

    Anies Baswedan Bertukar Gagasan Besama Mahasiswa di FPBS UPI Bandung, Kekayaan Bahasa dan Keunikan

    • January 21, 2025
    • 22 views
    Anies Baswedan Bertukar Gagasan Besama Mahasiswa di FPBS UPI Bandung, Kekayaan Bahasa dan Keunikan

    Nosferatu dari Kegelapan Dia Segera Datang, Ini Trailer dan Catat Jadwal Penampakannya, Mencekam!

    • January 20, 2025
    • 41 views
    Nosferatu dari Kegelapan Dia Segera Datang, Ini Trailer dan Catat Jadwal Penampakannya, Mencekam!