Persyaratan Umum Pendaftaran Polri 2025: Cek Syarat dan Kualifikasi

JABAR PASS – Meskipun tanggal pasti pendaftaran tahun 2025 belum diumumkan, berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran untuk anggota Polri umumnya dimulai antara awal hingga pertengahan tahun. Bagi yang tertarik mendaftar, pastikan untuk memantau situs resmi Polri agar tidak melewatkan pembukaan pendaftaran dan mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan baik.

Untuk mendaftar menjadi anggota Polri, terdapat beberapa syarat umum yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa para calon memiliki kualitas dan karakter yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum. Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia
    Calon pendaftar haruslah Warga Negara Indonesia (WNI), baik pria maupun wanita.
  2. Memiliki Iman dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    Pendaftar diharapkan memiliki iman dan takwa yang kuat kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar moral dan etika dalam menjalankan tugas.
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
    Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan berpegang pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah syarat penting untuk memastikan komitmen terhadap Negara dan bangsa.
  4. Sehat Jasmani dan Rohani
    Calon pendaftar wajib dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari instansi kesehatan yang berwenang.
  5. Usia Minimal 18 Tahun
    Calon pendaftar harus berusia minimal 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.
  6. Tidak Pernah Terlibat Tindak Pidana
    Calon pendaftar tidak boleh pernah terlibat dalam tindak pidana kejahatan, yang harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  7. Memiliki Sifat Berwibawa, Jujur, dan Adil
    Selain persyaratan administrasi, calon pendaftar diharapkan memiliki sifat-sifat seperti berwibawa, jujur, adil, serta berkelakuan baik yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

Berita Terkait

Cara Mendaftar Mudik dan Balik Bareng Honda 2026

JABAR PASS – Masyarakat yang berminat mengikuti program ini dapat melakukan pendaftaran melalui sejumlah kanal yang telah disediakan oleh AHM. Pendaftaran MBBH 2026 dibuka mulai 12 Februari hingga 11 Maret…

Kemenhub Larang Bus Berstiker Silang Merah Beroperasi

JABAR PASS -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa bus yang ditempeli stiker bertanda silang merah dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang beroperasi karena berpotensi membahayakan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lainnya,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

PTPN IV PalmCo Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, Sediakan 1.000 Kursi di Sumatera dan Kalimantan

  • February 13, 2026
  • 30 views
PTPN IV PalmCo Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, Sediakan 1.000 Kursi di Sumatera dan Kalimantan

Cara Mendaftar Mudik dan Balik Bareng Honda 2026

  • February 13, 2026
  • 31 views
Cara Mendaftar Mudik dan Balik Bareng Honda 2026

Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Jumat Pagi, Simak Rinciannya

  • February 13, 2026
  • 36 views
Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Jumat Pagi, Simak Rinciannya

Jelang Lebaran, Perumda Dharma Jaya Prediksi Kenaikan Harga Daging Sapi

  • February 12, 2026
  • 32 views
Jelang Lebaran, Perumda Dharma Jaya Prediksi Kenaikan Harga Daging Sapi

PIHPS Catat Harga Pangan Komoditas Utama, Cabai Rawit Merah Rp76.550 per Kg

  • February 12, 2026
  • 30 views
PIHPS Catat Harga Pangan Komoditas Utama, Cabai Rawit Merah Rp76.550 per Kg

Bandara Husein Bangkit, Wings Air Layani Penerbangan Harian Bandung–Yogyakarta

  • February 12, 2026
  • 35 views
Bandara Husein Bangkit, Wings Air Layani Penerbangan Harian Bandung–Yogyakarta