JABAR PASS – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung jenjang SD dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027 tahap kedua resmi dibuka mulai 22 hingga 26 Juni 2026. Pada tahap ini, pendaftaran dilakukan untuk jalur Domisili dan Mutasi secara daring melalui laman resmi spmb.bandung.go.id.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengatakan seluruh calon peserta didik yang telah mengikuti proses pendataan dan pembuatan akun sebelumnya dapat segera melanjutkan proses pendaftaran sesuai jalur yang dipilih.
“Bapak dan Ibu orang tua calon murid baru, tahap kedua telah dibuka. Silakan memilih jalur dan sekolah sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan seluruh data yang telah diunggah saat pendataan benar dan lengkap karena akan diverifikasi dan divalidasi oleh sekolah tujuan,” ujar Asep di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin (22/6/2026).
Ia mengingatkan agar orang tua memperhatikan ketepatan titik koordinat alamat yang harus sesuai dengan data pada Kartu Keluarga (KK). Selain itu, seluruh dokumen persyaratan yang diunggah harus jelas dan dapat terbaca dengan baik.
Untuk jalur Domisili jenjang SD, proses seleksi dilakukan berdasarkan usia calon murid. Apabila pada batas kuota terdapat pendaftar dengan usia yang sama, maka penentuan dilakukan berdasarkan jarak domisili ke sekolah.
Sementara itu, seleksi jalur Domisili untuk jenjang SMP dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan. Jika terdapat kesamaan jarak pada batas kuota penerimaan, maka usia calon peserta didik menjadi faktor penentu.
“Pastikan titik koordinat yang diinput sesuai dengan alamat sebenarnya agar tidak menimbulkan kendala saat proses verifikasi dan validasi oleh sekolah tujuan,” katanya.
Untuk jalur Mutasi, calon peserta didik wajib melengkapi persyaratan umum maupun khusus yang telah ditentukan. Pada proses pengisian data, alamat dan titik koordinat pada formulir utama harus sesuai dengan KK, sedangkan alamat pada persyaratan jalur mutasi diisi berdasarkan domisili saat ini di Kota Bandung.
Asep juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai layanan bantuan apabila mengalami kendala saat proses pendaftaran, baik melalui sekolah asal, sekolah tujuan, sekolah terdekat, maupun layanan chatbox yang tersedia pada sistem.
“Maksimalkan kesempatan pada tahap terakhir ini. Jika mengalami kesulitan saat mendaftar, jangan ragu meminta bantuan kepada sekolah atau memanfaatkan layanan yang telah disediakan,” ujarnya.
Sebagai informasi, kuota jalur Mutasi untuk jenjang SD dan SMP sebesar 5 persen. Salah satu persyaratan khusus yang harus dipenuhi adalah surat keterangan pindah tugas orang tua atau wali dari luar Kota Bandung yang diterbitkan paling lama 22 Juni 2025, serta dilengkapi surat keterangan pindah domisili dari RT dan RW setempat.
Sementara itu, jalur mutasi bagi anak guru hanya diperuntukkan bagi calon murid yang mendaftar ke sekolah tempat orang tua mengajar atau bertugas, dengan melampirkan Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) atau surat keputusan kepegawaian bagi tenaga kependidikan.
Adapun kuota jalur Domisili sebesar 80 persen untuk jenjang SD dan 40 persen untuk jenjang SMP, termasuk kuota maksimal 10 persen bagi sekolah perbatasan. Informasi detail mengenai kuota masing-masing sekolah dapat diakses melalui laman resmi SPMB Kota Bandung.
Persyaratan utama pada jalur Domisili adalah Kartu Keluarga yang telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran atau sebelum 22 Juni 2025.
Di akhir keterangannya, Asep mengingatkan para orang tua agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan di sekolah tertentu melalui cara yang tidak sesuai aturan, termasuk praktik gratifikasi, pungutan liar, maupun suap.
“Mari kita jaga bersama pelaksanaan SPMB yang berintegritas di Kota Bandung. Yang terpenting adalah anak-anak dapat melanjutkan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Saya yakin yang hebat adalah anak-anak kita. Insyaallah, sekolah di mana pun mereka belajar tetap bisa berprestasi dengan dukungan terbaik dari orang tua,” pungkasnya.








