Pemkot Bandung Tutup 136 Titik Sampah Ilegal, Warga Diminta Kelola Sampah dari Rumah

JABAR PASS – Pemerintah Kota Bandung berkomitmen menutup seluruh titik kumpul sampah ilegal yang tersebar di berbagai wilayah kota. Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat meninjau tumpukan sampah di Jalan Ciroyom, Kelurahan Dunguscariang, Kecamatan Andir, pada Senin, 23 Juni 2025.

“Titik ini bukan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi. Saat ini tercatat ada 136 titik sampah ilegal, semuanya akan kami tutup secara bertahap,” tegas Erwin.

Sebagai langkah awal, Pemkot akan mengangkut sampah menggunakan dua truk dan membawanya ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk dimusnahkan. Erwin juga mengimbau warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, dan mulai memilah serta mengelola sampah dari rumah.

Dalam kunjungan tersebut, ia turut memeriksa mesin insinerator di lokasi. Erwin menegaskan bahwa alat pembakar sampah itu tidak boleh digunakan sebelum ada pemeriksaan kelayakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Kalau layak, silakan digunakan. Kalau tidak, hentikan pemakaiannya,” ujarnya.

Pemkot Bandung saat ini tengah membangun 30 unit insinerator, di mana tujuh di antaranya telah beroperasi. Dengan fasilitas ini, diharapkan pengelolaan sampah bisa dilakukan secara mandiri tanpa bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Erwin juga mendorong partisipasi aktif warga dan pengurus RW melalui program Kawasan Bebas Sampah (KBS) dan kampanye “Sampah Hari Ini Selesai Hari Ini.” Saat ini, sudah ada 400 RW yang menjalankan program KBS, dan ditargetkan bisa mencapai 700 RW. RW yang aktif dalam program ini akan mendapat insentif dari pemerintah.

“Pengelolaan sampah bukan hanya soal pengangkutan. Harus dimulai dari rumah dengan memilah antara sampah organik dan anorganik. Sampah bisa jadi kompos, paving block, bahkan bahan bakar alternatif,” kata Erwin.

  • Berita Terkait

    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    JABAR PASS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 tentang Imbauan Tidak Menolak Memberikan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas…

    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

    JABAR PASS  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kota yang ramah lansia melalui berbagai program yang menjamin kesehatan, perlindungan sosial, ruang publik yang inklusif, serta kesempatan bagi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    H.A. MULYANA NAHKODAI PECASI JABAR, SINERGIKAN STRATEGI, SIAP REBUT KEMBALI KIBLAT CATUR NASIONAL DI PON

    • June 22, 2026
    • 13 views
    H.A. MULYANA NAHKODAI PECASI JABAR, SINERGIKAN STRATEGI, SIAP REBUT KEMBALI KIBLAT CATUR NASIONAL DI PON

    PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

    • June 22, 2026
    • 12 views
    PGN Siap Datangkan Pasokan Gas Bumi dari Lapangan Sengeti, Ubah Stranded Gas Jadi Energi Berkelanjutan

    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp83.550 per Kg, Telur Ayam Ras Rp31.600 per Kg

    • June 22, 2026
    • 11 views
    Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp83.550 per Kg, Telur Ayam Ras Rp31.600 per Kg

    Harga Emas Antam Tak Bergerak, Tetap Rp2,668 Juta per Gram pada 22 Juni 2026

    • June 22, 2026
    • 12 views
    Harga Emas Antam Tak Bergerak, Tetap Rp2,668 Juta per Gram pada 22 Juni 2026

    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    • June 22, 2026
    • 16 views
    Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia

    • June 21, 2026
    • 15 views
    Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Ramah Lansia