Pemkot Bandung Tertibkan Plang Liar di Sekitar Stadion GBLA untuk Lindungi Aset Daerah

JABAR PASS – Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menertibkan sejumlah plang liar yang dipasang secara ilegal di lahan milik Pemkot di sekitar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kecamatan Gedebage.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi aset milik daerah dari upaya klaim sepihak yang berpotensi merugikan pemerintah dan masyarakat.

“Penertiban dilakukan untuk mencegah penyerobotan dan mengamankan lahan yang sah milik Pemkot,” kata Herman Rustaman, Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, saat ditemui di lokasi pada Selasa, 30 September 2025.

Lahan Milik Pemkot Dikuasai Secara Ilegal

Dari total 30 hektare lahan Pemkot di kawasan GBLA, sekitar 20 hektare yang berada di sisi selatan stadion masih berupa sawah dan lahan kosong. Lokasi ini mulai diklaim secara sepihak oleh sejumlah pihak karena dinilai strategis dan berkembang pesat.

“Dulu ini lahan untuk persawahan, tapi sekarang banyak yang seenaknya pasang plang. Kami bongkar dan pasang kembali plang resmi milik Pemkot,” jelas Herman.

Penertiban oleh Tim Terpadu

Proses penertiban melibatkan tim terpadu yang terdiri dari:

  • BKAD

  • Satpol PP

  • Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan

  • Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

  • Dinas Kesehatan

  • Dan dinas teknis lainnya

Plang ilegal yang ditemukan dibongkar dan diganti dengan plang resmi bertuliskan “Tanah Milik Pemkot Bandung.”

Klaim Sepihak Dilakukan oleh Beberapa Pihak

Herman menyebutkan, setidaknya ada tiga pihak yang pernah mengklaim lahan tersebut. Sebagian besar lahan sudah bersertifikat atas nama Pemkot Bandung. Sisanya sedang dalam proses sertifikasi di BPN, dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri.

Warga Diminta Aktif Melapor

BKAD mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau pemasangan plang tanpa izin di lahan milik Pemkot.

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi persoalan hukum. Kami berharap warga segera melapor agar bisa cepat kami tindak,” ujarnya.

Utamakan Pendekatan Persuasif

Meski tindakan pemasangan plang ilegal bisa dikategorikan sebagai penyerobotan tanah, Pemkot lebih mengedepankan penyelesaian secara dialogis.

“Secara hukum bisa diproses, tapi kami memilih pendekatan persuasif terlebih dahulu,” kata Herman.

Ia juga menyampaikan bahwa kasus serupa terjadi di sejumlah lokasi lain di Kota Bandung dan akan ditangani bertahap sesuai skala prioritas dan sumber daya yang tersedia.

  • Berita Terkait

    Tesavara Resmi Rebranding, Usung Konsep Refined Label dengan Desain Timeless

    JABAR PASS – Memasuki tahun kesembilannya di industri fashion, PT Isvara melalui brand fesyen perempuan Tesavara resmi melakukan rebranding sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperkuat identitas dan arah pengembangan…

    Mahasiswa ITB Kenalkan Tangram Robot di Festival Literasi Kota Bandung

    JABAR PASS – Festival Literasi Kota Bandung kembali menghadirkan wajah baru dari perpaduan literasi dan teknologi. Salah satu yang menarik perhatian pengunjung adalah Tangram Robot, sebuah media pembelajaran interaktif dari…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Tesavara Resmi Rebranding, Usung Konsep Refined Label dengan Desain Timeless

    • August 8, 2026
    • 12 views
    Tesavara Resmi Rebranding, Usung Konsep Refined Label dengan Desain Timeless

    Catatan Balad Bobotoh

    Persib vs Persebaya, Final Ideal Piala Presiden 2026

    • August 6, 2026
    • 48 views
    Catatan Balad Bobotoh <br/><br/> Persib vs Persebaya, Final Ideal Piala Presiden 2026

    Toko Perlengkapan Mayat, Bisa Laku dengan Syarat ini, Ngeri …! Saksikan di Bioskop

    • August 3, 2026
    • 67 views
    Toko Perlengkapan Mayat, Bisa Laku dengan Syarat ini, Ngeri …! Saksikan di Bioskop

    Farhan Pastikan Pasokan Pangan Kota Bandung Aman Meski Harga Ayam dan Timun Naik

    • July 31, 2026
    • 68 views
    Farhan Pastikan Pasokan Pangan Kota Bandung Aman Meski Harga Ayam dan Timun Naik

    Harga Pangan Hari Ini 31 Juli 2026: Cabai Rawit Merah Rp54.450 per Kg, Telur Ayam Rp29.550

    • July 31, 2026
    • 64 views
    Harga Pangan Hari Ini 31 Juli 2026: Cabai Rawit Merah Rp54.450 per Kg, Telur Ayam Rp29.550

    Jembatan Dago Diperbaiki, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Pembangunan Baru

    • July 31, 2026
    • 61 views
    Jembatan Dago Diperbaiki, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Pembangunan Baru