Pemkot Bandung Siapkan Strategi Implementasi Kebijakan Pajak dan Retribusi

JABAR PASS – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 3 Maret 2025, untuk memutuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam pendapat akhirnya menekankan bahwa perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

Evaluasi tersebut didasarkan pada Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Dukungan Keuangan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dan Pasal 127 ayat (2) Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun perubahan yang dilakukan dalam Perda ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Revisi beberapa pasal, terutama yang berkaitan dengan jenis jasa umum.
  2. Penyempurnaan beberapa pasal, termasuk yang mengatur pajak atas barang dan jasa tertentu seperti tenaga listrik, layanan kebersihan, serta penyewaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
  3. Penyesuaian beberapa pasal terkait retribusi jasa usaha dan pelayanan persetujuan pembangunan gedung.

Dalam pendapat akhirnya, Farhan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan serangkaian langkah strategis untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi ini dapat diimplementasikan dengan optimal. Langkah-langkah tersebut antara lain:

  1. Sosialisasi yang luas dan berkelanjutan setelah raperda ini sah menjadi Perda.
  2. Pendataan secara berkala untuk memastikan tidak ada potensi pajak yang terlewat atau terduplikasi.
  3. Penerapan sistem digitalisasi perpajakan yang lebih efisien dan transparan.
  4. Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama sektor UMKM dan industri kreatif, agar pajak dan retribusi dapat lebih optimal.

“Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah. Pajak dan retribusi daerah adalah sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, dan layanan publik di Kota Bandung,” ungkap Farhan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, menjelaskan bahwa keputusan terhadap Raperda ini diambil berdasarkan hasil evaluasi yang tercantum dalam matriks terlampir.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pembahasan dan pengesahan raperda ini.

“Atas nama pimpinan DPRD Kota Bandung, kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran perangkat daerah Pemerintah Kota Bandung serta seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja sama dalam proses ini,” ujar Toni. (ray)

  • Berita Terkait

    Pertamina Tegaskan Harga Pertamax Ikuti Mekanisme Pasar, Pertalite dan Biosolar Tetap

    JABAR PASS  – Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk Pertamax Series, ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar sesuai formula yang telah ditentukan pemerintah. Corporate Secretary Pertamina…

    Job Fair Future Connect 2026 Sediakan Hampir 2.000 Lowongan, Disnaker Percepat Penyerapan Tenaga Kerja

    JABAR PASS – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung terus memperkuat upaya penyerapan tenaga kerja melalui penyelenggaraan Job Fair Future Connect 2026 Wilayah Bandung Tengah di GOR Bandung, Kamis 18 Juni…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Raih Dapur Impian! PGN Hadirkan Bedah Dapur GasKita

    • June 18, 2026
    • 13 views
    Raih Dapur Impian! PGN Hadirkan Bedah Dapur GasKita

    Pertamina Tegaskan Harga Pertamax Ikuti Mekanisme Pasar, Pertalite dan Biosolar Tetap

    • June 18, 2026
    • 13 views
    Pertamina Tegaskan Harga Pertamax Ikuti Mekanisme Pasar, Pertalite dan Biosolar Tetap

    Job Fair Future Connect 2026 Sediakan Hampir 2.000 Lowongan, Disnaker Percepat Penyerapan Tenaga Kerja

    • June 18, 2026
    • 14 views
    Job Fair Future Connect 2026 Sediakan Hampir 2.000 Lowongan, Disnaker Percepat Penyerapan Tenaga Kerja

    174 Bangunan Liar di Terusan Pasirkoja Ditertibkan dalam Operasi Gabungan

    • June 18, 2026
    • 15 views
    174 Bangunan Liar di Terusan Pasirkoja Ditertibkan dalam Operasi Gabungan

    Harga Emas Antam Turun Rp30.000, Kini Dibanderol Rp2,703 Juta per Gram

    • June 18, 2026
    • 11 views
    Harga Emas Antam Turun Rp30.000, Kini Dibanderol Rp2,703 Juta per Gram

    344 JAGOAN CATUR SEJABAR SERBU KOTA SUKABUMI : DUEL AKBAR KEJURPROV DIMULAI, Ada Laga Sengit Antar Ketua !

    • June 17, 2026
    • 265 views
    344 JAGOAN CATUR SEJABAR SERBU KOTA SUKABUMI : DUEL AKBAR KEJURPROV DIMULAI, Ada Laga Sengit Antar Ketua !