Pemkot Bandung Siapkan Strategi Implementasi Kebijakan Pajak dan Retribusi

JABAR PASS – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 3 Maret 2025, untuk memutuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam pendapat akhirnya menekankan bahwa perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

Evaluasi tersebut didasarkan pada Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Dukungan Keuangan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dan Pasal 127 ayat (2) Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun perubahan yang dilakukan dalam Perda ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Revisi beberapa pasal, terutama yang berkaitan dengan jenis jasa umum.
  2. Penyempurnaan beberapa pasal, termasuk yang mengatur pajak atas barang dan jasa tertentu seperti tenaga listrik, layanan kebersihan, serta penyewaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
  3. Penyesuaian beberapa pasal terkait retribusi jasa usaha dan pelayanan persetujuan pembangunan gedung.

Dalam pendapat akhirnya, Farhan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan serangkaian langkah strategis untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi ini dapat diimplementasikan dengan optimal. Langkah-langkah tersebut antara lain:

  1. Sosialisasi yang luas dan berkelanjutan setelah raperda ini sah menjadi Perda.
  2. Pendataan secara berkala untuk memastikan tidak ada potensi pajak yang terlewat atau terduplikasi.
  3. Penerapan sistem digitalisasi perpajakan yang lebih efisien dan transparan.
  4. Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama sektor UMKM dan industri kreatif, agar pajak dan retribusi dapat lebih optimal.

“Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah. Pajak dan retribusi daerah adalah sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, dan layanan publik di Kota Bandung,” ungkap Farhan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, menjelaskan bahwa keputusan terhadap Raperda ini diambil berdasarkan hasil evaluasi yang tercantum dalam matriks terlampir.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pembahasan dan pengesahan raperda ini.

“Atas nama pimpinan DPRD Kota Bandung, kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran perangkat daerah Pemerintah Kota Bandung serta seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja sama dalam proses ini,” ujar Toni. (ray)

  • Berita Terkait

    Bandara Husein Bangkit, Wings Air Layani Penerbangan Harian Bandung–Yogyakarta

    JABAR PASS – Penerbangan perdana rute Bandung–Yogyakarta International Airport (YIA) resmi dilayani Wings Air, membawa 22 penumpang dari Bandara Husein Sastranegara, Rabu (11/2/2026). Penerbangan ini dijadwalkan beroperasi setiap hari untuk…

    Imlek 2577 Kongzili di Bandung, Momentum Perkuat Harmoni dan Kolaborasi Kota

    JABAR EKSPRES – Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan menyelimuti Pendopo Kota Bandung saat Pemerintah Kota Bandung menggelar silaturahmi tokoh agama dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili tingkat Kota…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    PTPN IV PalmCo Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, Sediakan 1.000 Kursi di Sumatera dan Kalimantan

    • February 13, 2026
    • 30 views
    PTPN IV PalmCo Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, Sediakan 1.000 Kursi di Sumatera dan Kalimantan

    Cara Mendaftar Mudik dan Balik Bareng Honda 2026

    • February 13, 2026
    • 31 views
    Cara Mendaftar Mudik dan Balik Bareng Honda 2026

    Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Jumat Pagi, Simak Rinciannya

    • February 13, 2026
    • 35 views
    Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Jumat Pagi, Simak Rinciannya

    Jelang Lebaran, Perumda Dharma Jaya Prediksi Kenaikan Harga Daging Sapi

    • February 12, 2026
    • 32 views
    Jelang Lebaran, Perumda Dharma Jaya Prediksi Kenaikan Harga Daging Sapi

    PIHPS Catat Harga Pangan Komoditas Utama, Cabai Rawit Merah Rp76.550 per Kg

    • February 12, 2026
    • 30 views
    PIHPS Catat Harga Pangan Komoditas Utama, Cabai Rawit Merah Rp76.550 per Kg

    Bandara Husein Bangkit, Wings Air Layani Penerbangan Harian Bandung–Yogyakarta

    • February 12, 2026
    • 35 views
    Bandara Husein Bangkit, Wings Air Layani Penerbangan Harian Bandung–Yogyakarta