Pemkot Bandung Siapkan Strategi Implementasi Kebijakan Pajak dan Retribusi

JABAR PASS – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 3 Maret 2025, untuk memutuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam pendapat akhirnya menekankan bahwa perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

Evaluasi tersebut didasarkan pada Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Dukungan Keuangan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dan Pasal 127 ayat (2) Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun perubahan yang dilakukan dalam Perda ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Revisi beberapa pasal, terutama yang berkaitan dengan jenis jasa umum.
  2. Penyempurnaan beberapa pasal, termasuk yang mengatur pajak atas barang dan jasa tertentu seperti tenaga listrik, layanan kebersihan, serta penyewaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
  3. Penyesuaian beberapa pasal terkait retribusi jasa usaha dan pelayanan persetujuan pembangunan gedung.

Dalam pendapat akhirnya, Farhan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan serangkaian langkah strategis untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi ini dapat diimplementasikan dengan optimal. Langkah-langkah tersebut antara lain:

  1. Sosialisasi yang luas dan berkelanjutan setelah raperda ini sah menjadi Perda.
  2. Pendataan secara berkala untuk memastikan tidak ada potensi pajak yang terlewat atau terduplikasi.
  3. Penerapan sistem digitalisasi perpajakan yang lebih efisien dan transparan.
  4. Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama sektor UMKM dan industri kreatif, agar pajak dan retribusi dapat lebih optimal.

“Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah. Pajak dan retribusi daerah adalah sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, dan layanan publik di Kota Bandung,” ungkap Farhan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, menjelaskan bahwa keputusan terhadap Raperda ini diambil berdasarkan hasil evaluasi yang tercantum dalam matriks terlampir.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pembahasan dan pengesahan raperda ini.

“Atas nama pimpinan DPRD Kota Bandung, kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran perangkat daerah Pemerintah Kota Bandung serta seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja sama dalam proses ini,” ujar Toni. (ray)

  • Shakira Marasyid

    Berita Terkait

    Farhan: Kota Bandung Harus Menjadi Pusat Sepak Bola Indonesia

    JABAR PASS – Sepak bola kini menjadi daya tarik utama bagi masyarakat Kota Bandung, sebuah kenyataan yang diyakini oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat menghadiri kegiatan Ordinary Congress PSSI…

    Pemda Jabar Gelar OPADI, Salurkan 142.900 Paket Sembako Bersubsidi untuk Jaga Stabilisasi Harga

    JABAR PASS – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Jabar) telah melaksanakan Operasi Pasar Bersubsidi (OPADI) di 27 kabupaten/kota selama sepekan terakhir. Melalui OPADI, Pemda Jabar berhasil menyalurkan sebanyak 142.900…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Final Destination Bloodlines Kembali Muncul via Trailer Terbarunya, Intip tapi Pelan-Pelan Ngeri!

    • March 26, 2025
    • 14 views
    Final Destination Bloodlines Kembali Muncul via Trailer Terbarunya, Intip tapi Pelan-Pelan Ngeri!

    Jelang Lebaran, Farhan Pastikan Seluruh Elemen Siap Jaga Keamanan Kota Bandung

    • March 25, 2025
    • 9 views
    Jelang Lebaran, Farhan Pastikan Seluruh Elemen Siap Jaga Keamanan Kota Bandung

    PERSIB dan vivo Gelar “Harmony in Victory with V50 Meet & Greet”

    • March 24, 2025
    • 9 views
    PERSIB dan vivo Gelar “Harmony in Victory with V50 Meet & Greet”

    BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025

    • March 24, 2025
    • 14 views

    PLTN Fukushima Meledak Banyak Pekerja Khawatir Keselamatan dan Radiasi Pabrik

    • March 24, 2025
    • 17 views

    Mantan Presiden Filipina Diterbangkan ke Belanda Ditahan di ICC

    • March 24, 2025
    • 13 views