Pemerintah Wajibkan Tiga Kelompok Produk Bersertifikat Halal

JABARPASS – Pemerintah mewajibkan tiga kelompok yang harus bersertifikat halal, dilansir JABARPASS dari akun Instagram @bdg.perdaganganindustri.

“Ingat! pemerintah mewajibkan tiga kelompok produk bersertifikat halal yakni:”

“Pertama, produk makanan dan minuman,”

“Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman,”

“Ketiga, hasil sembelihan dan jasa sembelihan,”

“Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,”

“Jadi, tunggu apalagi?”

“Yuk daftarkan segera sertifikat halal untuk produk kalian!!” tulis @bdg.perdaganganindustri. (Rizky Anugrah)

Foto Instagram @bdg.perdaganganindustri

  • Berita Terkait

    Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Naik, Tembus Rp3 Juta per Gram

    JABAR PASS – Harga emas yang mengacu pada laman resmi Sahabat Pegadaian pada Kamis tercatat mengalami kenaikan signifikan. Dua produk logam mulia, yakni Galeri24 dan UBS, sama-sama mencatat lonjakan harga…

    Teman Bus di Depok Masih Gratis hingga April 2026, Tarif Selanjutnya Tunggu Keputusan Kemenhub

    JABAR PASS – Layanan transportasi umum BusKita yang kini berganti nama menjadi Teman Bus di wilayah Kota Depok dipastikan masih gratis hingga April 2026. Kebijakan tarif setelah periode tersebut masih…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Baca Juga

    Film Anak “Teman Tegar: Maira–Whisper from Papua” Tayang Mulai 5 Februari 2026

    • January 29, 2026
    • 1 views
    Film Anak “Teman Tegar: Maira–Whisper from Papua” Tayang Mulai 5 Februari 2026

    Fase Liga Liga Champions 2025/26 Tuntas, 24 Tim Lolos ke Fase Gugur

    • January 29, 2026
    • 1 views
    Fase Liga Liga Champions 2025/26 Tuntas, 24 Tim Lolos ke Fase Gugur

    Farhan Tegaskan Penanganan Dugaan Perundungan di Sekolah Harus Dilakukan Secara Hati-hati

    • January 29, 2026
    • 2 views
    Farhan Tegaskan Penanganan Dugaan Perundungan di Sekolah Harus Dilakukan Secara Hati-hati

    Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Naik, Tembus Rp3 Juta per Gram

    • January 29, 2026
    • 2 views
    Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Naik, Tembus Rp3 Juta per Gram

    Penataan Parkir dan PKL Jadi Fokus Utama Pembangunan BRT Bandung

    • January 28, 2026
    • 12 views
    Penataan Parkir dan PKL Jadi Fokus Utama Pembangunan BRT Bandung

    Teman Bus di Depok Masih Gratis hingga April 2026, Tarif Selanjutnya Tunggu Keputusan Kemenhub

    • January 27, 2026
    • 17 views
    Teman Bus di Depok Masih Gratis hingga April 2026, Tarif Selanjutnya Tunggu Keputusan Kemenhub