JABARPASS – Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan (YPK) di Jalan Naripan, Kota Bandung akan ditutup secara keseluruhan mulai Selasa besok (5/11/2024). Gedung akan ditutup total lantaran akan ada perbaikan sementara yang akan dimulai pekan depan.
Sebelumnya Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata telah menutup sementara sebagian area Gedung YPK setelah atap bangunan cagar budaya tersebut ambruk pada Selasa 28 Oktober 2024.
Kegiatan seni dan budaya di Gedung YPK dipindahkan ke fasilitas lain milik Pemda Provinsi, termasuk pameran seni yang sedang berlangsung ketika bencana terjadi.
Keputusan penutupan total Gedung YPK disampaikan penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin usai memimpin rapat penanganan di area Gedung YPK, Minggu (3/10/2024).
Menurut Bey, setelah perbaikan selesai, Gedung YPK bisa dipergunakan kembali sambil menunggu revitalisasi keseluruhan yang disepakati dilakukan 2025.
“Pertama, kami akan menutup gedung YPK hari Selasa (pekan depan). Sambil menunggu rekomendasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Kementerian Kebudayaan, kami akan segera perbaiki (sementara) yang rusak ini,” ujar Bey, seperti diinformasikan Humas Pemprov Jabar.
Menurut Bey, proses perbaikan sementara akan memakan waktu satu bulan lebih. “ (Perbaikan) Itu kurang lebih (memakan waktu) satu setengah bulan,” katanya.
Biaya perbaikan sementara sendiri akan diambil dari APBD Provinsi 2024, pos anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).
Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa mengapresiasi langkah cepat Pemda Provinsi Jabar menangani Gedung YPK yang atapnya ambruk akibat diterpa hujan angin.
“DPRD sangat mengapresiasi langkah cepat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur dan rekan-rekan Dinas terkait,” ungkap Buky.
Menurut Buky, Gedung YPK selama ini lekat dengan aktivitas seniman dan budayawan Jabar, khususnya Kota Bandung. Dengan perbaikan yang memakan waktu tidak sebentar ini, Buky meminta seniman dan budayawan bersabar.
“Rekan – rekan seniman budayawan untuk bisa memahami situasi sekarang, rehab gedung heritage tidak semudah gedung biasa. Ada aturan, ada undang-undangnya, oleh karena itu membutuhkan rekomendasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan,” jelasnya.
“Seperti misalnya harus ada bahan- bahan yang mendekati aslinya, dan sebagainya,” tambah Buky.
Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX Retno Raswaty menuturkan, perbaikan sementara Gedung YPK akan berfokus pada keamanan dalam penggunaan gedung.
Sementara untuk jangka panjang, pihaknya akan merekomendasikan revitalisasi atau pemugaran keseluruhan dari Gedung YPK sebagai bangunan cagar budaya.
Pemugaran cagar budaya memerlukan waktu, sehingga rapat disepakati di awal 2025 membahas detail engineering design (DED) untuk keseluruhan bangunan cagar budaya Gedung YPK.
Retno merekomendasikan Pemda Provinsi Jabar untuk mendata bangunan cagar budaya lainnya, teruma situs- situs yang termasuk cagar budaya nasional untuk dicek kondisi terakhirnya.
Sehingga bisa segera ditentukan langkah penanganan dan pengamanan untuk perlindungan dan pelestarian bangunan cagar budaya.***